| Kamis, 07 Desember 2006 | WACANA |
Kepeloporan Polri Berantas Korupsi
SUDAH seharusnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertekad memosisikan diri sebagai salah satu lembaga antikorupsi. Sebagai unsur penegak hukum, Polri perlu mengoptimalkan keberadaannya sebagai ujung tombak. Apalagi karena pimpinan Polri telah menyatakan sikapnya menjadikan Indonesia sebagai lokasi berdirinya Lembaga Pendidikan Antikorupsi di bawah International Police, hasil pertemuan International Criminal Police Organization (ICPO) ke-19 di Jakarta April lalu. Pertemuan yang dihadiri delegasi 42 negara Asia yang tergabung dalam ICPO, mengusulkan perlunya mewujudkan pendidikan antikorupsi di bawah Interpol Regional Asia, di negara kita. Apa alasannya, mereka lebih tahu. Tetapi yang pasti delegasi pertemuan tersebut minimal mempercayai semangat pimpinan Polri bertindak sebagai salah satu pelopor gerakan antikorupsi. Tanpa landasan pertimbangan dimaksud, barangkali mereka akan lebih suka memilih negara lain sebagai tempat berdirinya lembaga pendidikan (akademi) antikorupsi di kawasan Asia, setelah Akademi Antikorupsi Internasional di Wina. Mengapa Polri perlu bertindak selaku pelopor antikorupsi? Karena Indonesia telanjur dinilai sebagai salah satu negeri terkorup. Apalagi setelah dua tahun kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih sering terdengar pergunjingan masyarakat, bahwa Polri tidak serius memeloporkan diri sebagai ujung tombak gerakan antikorupsi . Agenda pemberantasan korupsi pemerintahan SBY mustahil bisa berlangsung sebagaimana diharapkan, kalau Polri tidak optimal memfungsikan diri. Dalam konteks ini catatan menunjukkan di antara 191 perkara yang ditangani Polri sepanjang 2005, kenyataan belum sepenuhnya terselesaikan. Masih terlampau banyak yang penyelesaiannya berhenti. Selain itu banyaknya kasus yang melibatkan dugaan korupsi berhenti di tingkat penyelidikan dan penyi-dikan kepolisian (selain kejaksaan), meskipun Presiden sudah memberikan izin pemeriksaan, menimbulkan kecemasan masyarakat bahwa Polri tidak serius mendukung agenda Presiden SBY. Di antara 70 izin pemeriksaan kepada daerah yang telah dikeluarkan Presiden SBY, baru 7 yang dilimpahkan ke pengadilan. Selebihnya berjalan di tempat. Merindukan Dukungan Dengan alasan itu sewajarnya jika masyarakat Indonesia pada khususnya mendukung semangat Polri menjadi salah satu ujung tombak gerakan antikorupsi, di kepulauan Nusantara. Sebab tanpa kepeloporan Polri agak sulit bagi aparatur negara yang lain untuk bisa berbuat banyak . Kesepakatan Interpol Asia dalam pemberantasan korupsi terutama dengan memilih Indonesia sebagai lokasi berdirinya lembaga disebut terdahulu, sekaligus merupakan salah satu bukti betapa Indonesia benar-benar merindukan dukungan, bukan cuma dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri . Peran Polri apalagi jika dibarengi kerjasama dengan seluruh lembaga negara, termasuk dengan masyarakat luas, di samping hasil kerjasama bilateral, trilateral, atau multilateral (dengan negara lain), minimal akan bisa menimbulkan efek jera bagi calon pelaku, serta pelaku korupsi. Sebaliknya tanpa keseriusan Polri dalam memberantas, tidak mustahil korupsi akan lebih menggurita . Karenanya, peran Polri seharusnya diposisikan sebagai peran kunci. Itu berarti Polri harus mau dan mampu bertindak selaku pelopor gerakan antikorupsi. Manakala Polri tidak serius di bidang ini (pemberantasan korupsi), jangan pernah berharap institusi negara lain tidak akan ketularan (ikut-ikutan) mandul. Tanpa kepeloporan Polri, omong kosong besar upaya mengejar koruptor ke luar negeri terutama dalam bentuk pencucian uang (money laundry) akan dapat berhasil. Jaringan kerja Polri tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di seantero negara, khususnya lewat kerjasama Interpol. Kerjasama polisi internasional akan banyak membantu kepolisian melaksanakan tugas serta kewenangannya, sebagaimana seharusnya baik di dalam kedaulatan negara kita sendiri, maupun yang berimbas kepada kewenangan serta kedaulatan pemerintah (khususnya aparat kepolisian) negara lain. Sesuai dengan apa yang pernah dikemukakan Presiden Iinterpol Jackie Selebi, salah satu hal penting yang disepakati Konferensi Interpol Regional Asia di Jakarta April lalu, yaitu kerjasama internasional dalam memerangi korupsi. "Peran unit Interpol adalah bahwa polisi memiliki tanggungjawab unik. Salah satunya, yaitu menjamin semua standar dapat diwujudkan dan dilaksanakan, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi. Tidak ada tempat bagi pelaku korupsi, di mana pun", kata Jackie Selebi. Sekjen Interpol Ronald K. Noble menambahkan, Interpol menjamin informasi yang diberikan oleh lembaga itu akan dapat membantu Biro Pusat Nasional setiap kepolisian negara di Asia, yang tergabung dalam ICPO. Dengan demikian dipilihnya Semarang (Indonesia) sebagai lokasi berdirinya Lembaga Pendidikan Antikorupsi, merefleksikan akan kerasnya kerjasama antar lembaga kepolisian di sejumlah negara, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Di samping juga merefleksikan kepercayaan pemerintahan dan masyarakat dunia atas kuatnya tekad memberantas korupsi. Pengalaman gerakan antikorupsi menunjukkan, betapa mustahilnya sebuah lembaga negara (termasuk Polri), atau lembaga negara yang lain, termasuk salah satu atau beberapa kelompok masyarakat tertentu, memerangi korupsi sendirian. Mereka mustahil bisa bekerja secara sendiri (mandiri). Mereka perlu bersama-sama bekeja keras memerangi korupsi di negara masing-masing. Di samping yang dilakukan bersama, dengan melibatkan perorangan, kelompok, atau lembaga (negara serta swasta) di wilayah negara lain. Dengan semangat dan tekad bersama, diharap kita dapat menciptakan visi, misi, ciri, strategi, dan fungsi gerakan antikorupsi di setiap negara, baik di sektor negara, maupun di kalangan masyarakat. Semua itu perlu disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan berbagai variabel lokal, serta nasional setempat. Dengan kebersamaan itu pula, apalagi di bawah keteladanan Polri sebagai ujung tombak penegak hukum, kita akan bisa melakukan analisis kebutuhan di samping memberikan hasil analisis kebutuhan geraan antikorupsi di tingkat basis (lokal), nasional, regional dan global. Baik yang diperankan pemerintah (negara), maupun masyarakatnya. Di bawah kepeloporan Polri diharap kita juga akan mampu membangun jaringan kerja dan menetapkan wilayah serta pola kerja gerakan antikorupsi di kalangan organisasi pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan. Itu semua kita perlukan karena selama ini kita sering dinilai tidak serius. Bagaimanapun, masyarakat berharap banyak atas kepeloporan Polri di bidang pemberantasan korupsi. Kepeloporan Polri di bidang itu disertai aktualisasi berbagai bidang tugas dan kewenangannya, sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aturan perundangan yang berlaku lainnya, akan lebih mampu membuka selebar mungkin akses bagi aparat negara, juga masyarakat luas, guna bersama-sama bergerak nyata memerangi korupsi apa pun kesulitannya. (11) --- Novel Ali, Dewan Etik KP2KKN (Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Jawa Tengah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). |