| Kamis, 07 Desember 2006 | MURIA |
Pemkab dan Kontraktor Harus Tanggung Jawab
JEPARA - Pemkab Jepara dan PT Saekon selaku kontraktor harus bertanggung jawab atas runtuhnya Pasar Baru Batealit, Senin (6/12) lalu, kata Adib Khoiruzaman, koordinator Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Pembangunan (PK2PP), Rabu (6/12) kemarin. Ditegaskan, kejadian itu juga harus jadi pelajaran bagi siapa saja bahwa setiap pengerjaan proyek harus mengedepankan segi kualitas, termasuk kualifikasi rekanan. ''Pemkab, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, Komisi D DPRD, dan rekanan, harus bertanggung jawab. Jika perlu, harus diusut. Sangat mungkin pembuatan pasar itu menyalahi bestek,'' tambahnya. PK2PP adalah lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mendampingi pedagang Pasar Mindahan di Kecamatan Batealit, ketika pasar tersebut akan direlokasi. Runtuhnya pasar itu, kata Adib, merupakan indikasi tentang lemahnya monitoring mulai dari perencanaan awal hingga masa pengerjaan proyek. ''Pembangunan pasar itu menggunakan dana APBD sebesar Rp 1,8 miliar. Pertanggungjawabannya harus jelas. Jika ternyata ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek, sanksi bisa dijatuhkan pada pihak-pihak terkait,'' katanya. Sementara itu, Koordinator Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Jepara Harun Salim menyayangkan tidak adanya antisipasi dini, mulai dari kualifikasi rekanan hingga proses selanjutnya. Asal-asalan Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD meninjau lokasi pasar yang runtuh bersama Sekda Ir Muhammad Effendi MSi, kemarin. Anggota Komisi D Kholis Fuad menilai, pengerjaan proyek pasar itu tampaknya asal-asalan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan. ''Aspek kualitas dan kecermatan konstruksi kurang diperhatikan. Sangat mungkin pengerjaan proyek ini menyalahi bestek,'' kata dia. Komisi D akan menyampaikan hasil pengamatannya berupa rekomendasi ke pemkab, agar proyek pasar tersebut dikerjakan sebaik-baiknya sesuai dengan standar mutu. Jika sampai batas akhir kontrak ternyata pekerjaan belum selesai, rekanan bisa dikenakan sanksi. Sanksi paling ringan adalah tidak diberi proyek selama dua tahun. Yang paling berat, kontraknya diputus dan harus mengembalikan seluruh biaya proyek ke pemkab. ''Batas akhir pengerjaan proyek tersebut, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti jalan, adalah 24 Desember,'' katanya. Kepala DPUK Jepara Ir Sholih MM menegaskan, pihaknya akan meminta PT Saekon - selaku rekanan - agar segera memperbaiki konstruksi yang runtuh tersebut dengan standar mutu terjamin. (H15-58) |