| Kamis, 07 Desember 2006 | SEMARANG |
Uji Sertifikasi Guru Dinilai DiskriminatifSEMARANG- Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Jateng, menilai uji sertifikasi untuk para guru diskriminatif. Sebab, ungkap Sekretaris MGMP PAI Jateng, Muhammad Ahsan SAg, hanya mata pelajaran tertentu yang diujisertifikasikan. Berdasarkan penelusuran pihaknya, uji sertifikasi guru SD dan SMP yang bakal diselenggarakan Desember 2006 ini hanya berlaku bagi guru PPKn, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Sementara pada pelajaran semacam Pendidikan Olahraga, bahasa Jawa, Kesenian, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Agama, dan Bimbingan Konseling tidak masuk dalam daftar. ''Kalau hal ini dibiarkan akan mendatangkan masalah, seakan-akan di kalangan guru ada perbedaan derajat dan ada nuansa tidak egaliter. Padahal kalau tugas dan tanggung jawab guru sama, perlakuan pemerintah pun harus adil,'' kata dia, Rabu (6/12). Rencana uji sertifikasi guru diketahui pihaknya setelah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 420/4965 tertanggal 5 Desember 2006, dengan kuota 50 guru tingkat SMP di Kota Semarang. Pengajar di SMP 36 Kota Semarang itu berpandangan semua guru mata pelajaran, baik yang diujikan secara nasional seperti ujian nasional maupun para pendidik mata pelajaran non-UN juga perlu diakomodasi. 9 Mata Pelajaran Menanggapi hal itu, Kasubdin Pengembangan Tenaga Kependidikan dan Non-Kependidikan (PTKNK) Dinas P dan K Jateng, Drs Sunarto MPd mengakui, untuk tingkat SMP uji sertifikasi baru mencakup 1.004 orang. Pendidik yang mendapat kesempatan adalah pengajar di sembilan mata pelajaran, yaitu PPKn, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sejarah, dan Geografi. ''Memang baru sebagian, hal ini terkait dana pemerintah yang terbatas. Secara nasional uji sertifikasi baru mencakup 20.000 guru. Saat ini baru dalam tahap seleksi administrasi, sedangkan pelaksanaan menunggu Peraturan Pemerintah tentang guru disahkan,'' urainya. Untuk Jateng, Dinas P dan K mendapatkan alokasi dari Departemen Pendidikan Nasional 3.293 guru SD dan SMP. Dari jumlah itu, 2.289 orang merupakan guru kelas jenjang SD. Menurutnya, para guru yang mengikuti uji sertifikasi harus menempuh seleksi administrasi, uji tulis, dan kinerja. Uji kinerja dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah. Seleksi administrasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota dan uji tulis dilaksanakan di tingkat provinsi. (H7-62s) |