| Kamis, 07 Desember 2006 | SEMARANG |
Mobil Impor Bermasalah Akan DihibahkanTANJUNG EMAS- Dua mobil impor bermasalah yang selama ini ditahan petugas Bea Cukai akan dihibahkan, dan realisasinya masih menunggu petunjuk Menteri Keuangan. Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Bea Cukai Semarang, Broto Setia Pribadi, mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka, Rabu (6/12). Hanya saja dia belum bisa menjelaskan mengenai kapan dan kepada siapa penghibahan dua mobil tersebut. ''Biasanya itu diberikan kepada instansi pemerintah yang dinilai lebih membutuhkan,'' katanya. Seperti diberitakan SM petugas Bea Cukai menahan sebuah kontainer REGU 4210662 berisi dua mobil impor, tujuh set komputer, tiga mesin printer dan sebuah refrigerator (alat pendingin) di TPKS, Sabtu (7/1). Merek mobil itu adalah Ford Taurus dan Mitsubishi Legnum. Nilai dua mobil berikut 11 alat elektronik itu mencapai ratusan juta rupiah. Broto mengemukakan, pihaknya belum mengetahui pemilik barang-barang bermasalah itu. Bahkan, penanganan isi dalam kontiner itu belum sampai pada tahap penyidikan. Alasannya, karena sampai sekarang belum mendapatkan bukti pelanggaran, baik terkait dokumen maupun pabean. Selama ini, kata dia, status barang menjadi milik negara dan belum ada pihak yang mengurusnya. Bahkan, sampai saat ini belum menerima dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dari pemilik barang. ''Kami juga belum tahu, berapa taksiran harga barang impor bermasalah itu,'' katanya. Penampungan Mengenai tempat penampuangan pabean (TPP), dia mengakui belum memilikinya. Namun pihaknya bersama Menteri Keuangan, TPKS, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Semarang dan Adpel, telah melakukan pembahasan soal itu, Senin (27/11). Diperkirakan TPP akan dibangun di lahan yang telah disediakan PT Pelabuhan. Ada tiga lokasi sebagai alternatif, yang nantinya dipakai untuk menyimpan barang-barang bermasalah menurut UU Kepabeanan. Tiga lokasi itu adalah di Jl Yos Sudarso, kawasan Kalibaru dan dermaga dalam di depan Polsek KPPP. ''Usulan itu telah dibawa Tim Departemen Keuangan untuk diajukan kepada Menteri Keuangan. Sekarang kami menunggu petunjuk Menteri. Lahan telah disediakan PT Pelabuhan, sedang dana pembangunan dibiayai Departemen Keuangan.'' Tentang penahanan kontainer REGU 4210662 yang merugikan pihak perusahaan pelayaran, dia sangat memahami hal itu. ''Kami justru sangat menghargai perusahaan pelayaran itu yang telah bekerja sama dengan Bea Cukai,'' ujarnya. Untuk menutup biaya sewa kontainer, biasanya digunakan hasil lelang barang. Tetapi terkait kasus ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan. (G5-18) |