logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 07 Desember 2006 EKONOMI
Line

RUU Penanaman Modal Atur Pusat dan Daerah

JAKARTA- Rancangan Undang-undang Penanaman Modal (RUU PM) akan mengatur secara rinci pembagian kewenangan antara pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah (Pemda) dalam menarik investasi.

"Fraksi-fraksi pada umumnya meminta dirinci kewenangan pemerintah pusat dan daerah," kata Ketua Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan, perindustrian dan Badan Usaha Milk Negara (BUMN) dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PM di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Bahkan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan pertambahan satu bab khusus mengenai kewenangan pusat dan daerah.

Beberapa DIM yang dibahas dalam sidang ke-3 bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu itu antara lain pemberian wewenang penanaman modal yang nilainya di bawah Rp 50 miliar langsung kepada Pemda. Pemisahan wewenang pusat dan daerah itu, diharapkan bisa menghindari potensi perselisihan antara pusat dan daerah.

Insentif

Menanggapi hal itu, Mari mengatakan wewenang pusat dan daerah itu terkait dengan wewenang di BKPM dengan BKMD di daerah. "Intinya tidak bisa dilepas begitu saja oleh pusat. Tingkat operasinya memang di daerah," kata Mendag.

Selain pembagian kewenangan berdasarkan nilai investasi, fraksi-fraksi secara umum juga mengusulkan keikutsertaan pemerintah daerah dalam membuat Daftar Negatif Investasi (DNI) dan pemberian fasilitas serta insentif.

RUU penanaman modal terdiri dari 12 bab dan 23 pasal diajukan untuk mengganti UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing diajukan pemerintah ke DPR pada Maret 2006 dan diharapkan selesai awal 2007 meski target sebenarnya adalah Desember 2006.(ant-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA