| Rabu, 06 Desember 2006 | KEDU & DIY |
MENOREHPengelolaan Sumber Air di Kawasan Merapi
PENGELOLAAN kawasan hutan lindung Merapi bertujuan untuk memakmurkan masyarakat di sekitarnya. Merapi merupakan sumber kehidupan. Sumber mata air untuk kehidupan masyarakat, baik untuk pertanian maupun untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Apabila kawasan hutan lindung Merapi tidak dikelola secara baik, maka sumber air di kawasan Merapi secara cepat atau lambat akan mati. Selain sumber air, kawasan hutan lindung merapi juga menyimpan kekayaan berupa flora dan fauna. Flora dan fauna bagi masyarakat di sekitar Merapi merupakan kekayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Masyarakat menjadikan Gunung Merapi sebagai tempat satu-satunya dalam mencari ranting-ranting kayu bakar dan rumput untuk ternak piaraan. Kawasan hutan lindung Merapi juga merupakan pendukung untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Banyak penelitian akademik yang membutuhkan flora dan fauna yang hidup di kawasan hutan lindung ini. Berdasarkan SK Menhut No: SK-134/MENHUT-II/2004 tertanggal 4 Mei 2004, sistem pengelolaan kawasan hutan lindung Merapi diubah menjadi sistem pengelolaan taman nasional. Dengan sistem pengelolaan taman nasional diharapkan mampu untuk melestarikan dan mengembangkan kawasan cagar alam, taman wisata alam, dan hutan lindung sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam surat keputusan tersebut telah ditentukan luas taman nasional sekitar 6.410 hektare, yang mencakup Kabupaten Magelang, Boyolali, Klaten, dan Kabupaten Sleman (DIY). Dalam menentukan wilayah tetap, surat keputusan tersebut melampirkan peta-peta yang akan diukur pada kemudian hari. Apabila kita melihat lampiran yang menyertai SK Menhut Nomor: SK-134/MENHUT-II/2004 tersebut, terdapat batas-batas yang tertera. Misalnya di petak 33 koordinat B.277 sampai dengan B.281, yang membatasi wilayah Desa Ngargomulyo dan Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dengan kawasan TNGM. Dalam batas itu masyarakat tidak mengetahui tentang batas nyata yang bisa dilihat di lapangan. Atau di antara Petak 33 dan Petak 34, yang di tengah-tengahnya terdapat usaha pertambangan galian golongan C, dan masih banyak lagi. Selain itu, juga belum diketahui tentang maksud dan fungsi batas tersebut. Batas-batas yang tertera belum jelas antara batas zona inti dan zona penyangga, atau batas zona penyangga dan zona bebas. Atau untuk sistem pengelolaan TNGM hanya memiliki zona inti dan zona bebas. Penataan batas di lapangan akan dilaksanakan oleh Badan Planologi Kehutanan sesuai dengan surat keputusannya. Untuk menyelesaikan hal itu perlu sekali adanya pembicaraan langsung pada masyarakat tentang batas-batas taman nasional berupa dialog publik. Pelibatan pembicaraan di lapangan terhadap masyarakat secara luas akan membantu mempermudah dalam menempatkan batas kawasan taman nasional. Dialog publik dengan masyarakat di sekitar Merapi, selain tentang penempatan batas, juga sangat perlu mengenai mekanisme pengelolaannya. Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui tentang zona inti, zona penyangga, dan zona bebasnya. Apabila hal itu dilaksanakan, masyarakat akan turut terlibat serta terjadi penentuan penempatan batas kawasan taman nasional secara tepat. Pengelolaan TNGM akan dilaksanakan oleh Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Selain pengelolaan, juga diberi kewenangan untuk mengadakan kolaborasi manajemen dengan melibatkan Perum Perhutani dan pemerintah daerah serta masyarakat sekitar Merapi. Karena itu, diperlukan adanya pertemuan secara menyeluruh antara Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Perum Perhutani, dan pemerintah daerah serta masyarakat di sekitar Merapi. Dengan mekanisme tahapan seperti itu, tujuan pendirian TNGM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan mudah tercapai. (66) -- Penulis adalah Ketua Forum Peduli Merapi (FPM) Kabupaten Magelang. |