| Rabu, 06 Desember 2006 | KEDU & DIY |
LINTAS DAERAHGuru Tak Boleh Buta HukumKEBUMEN-Guru yang berprofesi memberikan ilmu kepada murid, tak boleh buta hukum. Sebab, bila dalam mengajar sampai melakukan penghukuman kepada anak didik, bisa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus PGRI Kebumen Drs H Agus Septadi didampingi Sekretaris Drs Eko Sajarwo dalam sarasehan Hukum Beracara Pidana dan Perdata di Gedung PGRI Jl Kaswari, baru-baru ini. Sarasehan dengan pembicara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Jateng itu diikuti sekitar 400 guru, menyambut Hari Guru 2006 dan HUT PGRI.(B3-39) Seminar Berbahasa Inggris PURWOREJO-Sebanyak 160 orang guru bahasa Inggris SMP dan SMA mengikuti seminar di SMA Negeri 7, Selasa kemarin. Yang menarik, pelaksanaan seminar tersebut menggunakan bahasa Inggris. Tema yang diambil adalah, ''Paradigma baru pengajaran bahasa Inggris dan budaya berbahasa Inggris di sekolah''. Salah satu pembicaranya adalah kepala SMA Negeri 11, Nikmah Nurbaity SPd. Nikmah Nurbaity semula guru bahasa Inggris di SMA Negeri 7 dan berkat pretasinya diangkat menjadi kepala sekolah, sejak Mei lalu. (yon-39) Soal Penempatan Pejabat PURWOREJO-Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) melalui juru bicaranya, Kiai Zaenal Mustofa, mencermati soal penataan dan penempatan jabatan birokrasi. Fraksi itu berharap agar penempatan pejabat menitikberatkan pada aspek profesionalitas, di samping penjenjangan sesuai prosedur. Selama ini, kata Zaenal, ada kepala UPTD Pendidikan yang diambilkan dari seorang kepala sekolah yang baru menjabat sekitar 1,5 tahun. Penempatan seperti itu dinilai terpengaruh unsur suka dan tidak suka. (yon-39) |