logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 06 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Jabatan Direktur PDAM Tak Bisa Diperpanjang

BOROBUDUR - Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kabupaten Magelang Ir H Djoni Supardi MT tak akan diperpanjang oleh Bupati Ir H Singgih Sanyoto, setelah mendapat masukan dari Bagian Hukum.

"Saya mendapatkan masukan dari Bagian Hukum, masa jabatan Plt Direktur PDAM tidak bisa lagi Pak Djoni," katanya, kemarin. Masa jabatan Plt Djoni berakhir 10 Desember 2006.

Menurut dia, Plt itu bisa diangkat dari aparat pemerintah atau pegawai di internal PDAM Kabupaten Magelang. "Tidak akan ada lagi Plt (Direktur PDAM)," tandasnya.

Sebagai solusi, Bupati akan menerbitkan surat keputusan untuk Djoni Supardi terkait dengan adanya program-program pemerintah, antara lain penyediaan air minum dengan bantuan bank dunia dan kerja sama dengan Pemprov DIY.

Seperti diberitakan, perekrutan calon direksi PDAM oleh Panitia Pemkab Magelang (eksekutif) dinilai menyalahi Perda PDAM oleh Pansus Direksi PDAM DPRD Kabupaten Magelang.

Terutama melanggar Pasal 10 Ayat 2 Perda 9/2001 mengenai PDAM. Yakni persyaratan calon direksi PDAM harus pernah mengikuti pelatihan manajemen. Dalam penjelasan ayat tersebut, yang dimaksud pelatihan manajemen adalah manajemen PDAM.

Sejak ada penilaian legislatif itu, perekrutan berhenti. Karena Dewan menghendaki perekrutan diulang dari awal.

"Sesuai dengan pendalaman DPRD, yang telah dilakukan eksekutif (panitia penerimaan) itu tidak begitu pas. Sekarang wacananya masih ada perbedaan pendapat dalam penafsiran perda antara eksekutif dan legislatif," kata Bupati Singgih.

Menurut dia, subjek dari seluruh proses ini adalah masyarakat. (pr-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA