| Rabu, 06 Desember 2006 | KEDU & DIY |
Aniaya Istri Dituntut 5 Tahun PenjaraSLEMAN - Marsekal Pertama (Marsma) Purnawirawan Suwiryono Basuki (58), terdakwa kasus perbuatan kekerasan terhadap istrinya dituntut hukuman lima tahun penjara. Selama jaksa Waryati SH membacakan tuntutannya terdakwa hanya menundukkan kepala. Tuntutan itu diajukan jaksa Waryati SH kemarin (5/12) setelah menganggap dua dakwaan yang ditimpakannya terbukti secara sah dan meyakinkan. Yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 karena memiliki pistol tanpa dokumen yang sah dan Pasal 44 UU Nomor 23/2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selama pemeriksaan di sidang yang dipimpin hakim Heri Swantoro SH diungkapkan, setidak-tidaknya pada Maret lalu terdakwa telah menjambak rambut, mencekik leher, dan membenturkan kepala istrinya, Ny Susilowati (50), ke tembok rumah mereka di Dusun Ngrajek, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Tak cukup hanya itu. Terdakwa kemudian menakut-nakuti dengan melepaskan beberapa kali tembakan ke arah istrinya. Begitu mengetahui adanya petugas Polda DIY yang datang, terdakwa juga tak mau menyerah. Dia kemudian diringkus dua petugas yang berhasil menerobos masuk. Tak Ada Alasan Pemaaf Menurut jaksa Waryati, dia tidak melihat adanya alasan pemaaf dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Namun demikian karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan telah berjasa kepada negara dikemukakan sebagai hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan, dikatakan, terdakwa sebagai anggota TNI yang sudah pensiun tidak menjaga nama baik korpsnya. Seperti diberitakan, perbuatan terdakwa Marsma (Purn) Suwiryono Basuki itu diduga karena adanya wanita idaman lain (WIL). Karena tidak kuat merasakan perlakuan suaminya yang mulai ringan tangan sejak Oktober 2004, Ny Susilowati kemudian melaporkan kasusnya ke Polda DIY. Menghadapi kasusnya, terdakwa didampingi penasihat hukum dari kantor H Andi Rais SH yang akan melakukan pembelaan pada 13 Desember mendatang.(P58-39v) |