| Selasa, 05 Desember 2006 | SALA |
Tanah Sengketa Tetap Akan DitanamiSRAGEN - Kendati diprotes keras, Kanwil BPN Jateng dan BPN Sragen akhirnya berhasil menyelesaikan pengukuran ulang atas tanah PTPN IX Kerjo Arum Batujamus di wilayah Kecamatan Sambirejo. Sekitar 400 patok tanah yang kini disiapkan di Afdeling Kepoh, Kecamatan Sambirejo, sudah siap ditanam. Patok tanah itu menjadi bukti sah sebagai pembatas tanah milik warga dengan tanah milik PTPN IX Kerjo Arum Batujamus. ''Pengukuran ulang tanah perkebunan sudah selesai, tinggal pemasangan patok tanah,'' tutur Administratur Kebun Kerjo Batujamus, Ir Bambang Sumarhadi, melalui Suharno, karyawan pabrik. Sebelum pengukuran dilakukan, digelar pertemuan di Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, dihadiri Muspika serta Ketua Forum Keadilan dan Kebenaran Rakyat Sambirejo (FKKRS), Sunarji. Sunarji mewakili masyarakat memprotes pengukuran tersebut. Dia juga masih menuntut kepada pemerintah agar mengembalikan tanah milik warga Desa Jetis, Jambeyan, Sambi, Kecamatan Sambirejo, yang dikuasai PTPN IX sejak Tahun 1966 silam. Berbagai aksi demo menuntut pemerintah untuk mengembalikan tanah seluas 170 hektare (ha) terus dilakukan. Puncak aksi terjadi 27 September 2006, ratusan pohon dirusak massa dan lahan 2 ha dibakar. Sejak terjadinya aksi itu, suasana perkebunan memanas. Sebab, banyak pohon karet berusia muda ditebangi atau dirusak pada malam hari. Untuk mengamankan perkebunan, pihak PTPN IX meminta bantuan penjagaan 6-12 polisi bersenjata lengkap untuk memantau 424,96 Ha areal perkebunan Afdeling Kepoh. Polisi bersenjata api genggam serta senapan serbu (SS-1) laras pendek tersebut berpatroli rutin di tempat rawan, seperti di Mojoranu, Kepoh, dan Sambi. Digergaji Tak jarang polisi masih menemukan pohon karet berusia 15 tahun yang batangnya digergaji separo atau setengah lingkaran. Suharno, karyawan Pos Afdeling Kepoh, mengakui, gangguan perusakan terhadap pohon karet jauh berkurang, terutama sejak penempatan anggota polisi. Sesuai data, aksi perusakan 6 Oktober 2006 di Desa Sambi tercatat 503 tanaman karet berusia tujuh tahun rusak. Selanjutnya, 24 Oktober 2006, sebanyak 185 tanaman karet berusia 12 tahun di lokasi Miri Anom juga ditemukan rusak. Sebelumnya, Sunarji mengajukan reclaiming (tuntutan kembali) atas tanah perkebunan seluas 170 hektare lebih. Sejumlah warga menyatakan bahwa tanah perkebunan itu dahulu milik kakek buyut mereka, yang diminta secara paksa oleh PTP Perkebunan Karet Kebun Kerjo Arum Batujamus setelah pecah Gestok.(nin-67h) |