logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Desember 2006 SALA
Line

Dua Wakil Direktur RSJ Diperiksa

  • Kasus Korupsi Jasa Pelayanan

SOLO -Kejaksaan Negeri Surakarta memeriksa dua Wakil Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, kemarin. Mereka adalah Wakil Direktur Keuangan dan Administrasi dokter Dwi Priyo Hartono SpKj serta Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik dokter Sigit.

''Keduanya kami periksa sebagai saksi dalam perkara korupsi di RSJD,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Momock Bambang S SH. Pemeriksaan itu, ujar dia, sebagai tindak lanjut setelah kejaksaan menetapkan Direktur Utama dokter Siti Nuraini sebagai tersangka dalam perkara korupsi uang jasa pelayanan bagi karyawan senilai Rp 731.240.933.

Pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi Jateng Semarang. ''Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Utama dokter Siti Nuraini Arief SpKj. Tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan bersama-sama,'' tuturnya.

Ketika ditanya soal hasil pemeriksaan, Momock menjawab pemeriksaan masih berlangsung dan belum usai. Kedua saksi diperiksa oleh dua jaksa anggota Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) kejaksaan.

Pengganti Defisit

Perkara itu perkembang ketika dalam pemeriksaan beberapa saksi menyebutkan kasus itu berawal dari permintaan dana pengganti defisit yang diajukan RSJD kepada Departemen Kesehatan.

Disebutkan 2002-2004 rumah sakit itu defisit Rp 2.243.670.977 untuk pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) Bidang Kesehatan.

Atas laporan yang dikirim pada 2005 itu Departemen Kesehatan pada 4 Januari 2006 mengeluarkan keputusan yang menyebutkan RSJD mendapat dana Rp 2.334.505.334.

''Ada kelebihan dana sekitar Rp 90 juta yang diterima RSJD dari Departemen Kesehatan dan akhirnya dikembalikan,'' tambah Momock.

Dana pengganti defisit itu, menurut dia, selanjutnya oleh RSJD dianggap sebagai pendapatan yang disetorkan kepada kas daerah Pemprov Jateng.

Dari setoran pendapatan itu pihak rumah sakit mendapat pengembalian Rp 731.240.933 sebagai uang jasa pelayanan.

Pada 16 Mei 2006 Siti Nuraini memerintah tim PKPS BBM antara lain Kusdiah, Handayani, dan Nur Rosyid menyisihkan dana Rp 495.820.495 untuk ditransfer ke Bank BRI. Sisanya Rp 235.420.438 dibagikan kepada seluruh karyawan sebagai jasa pelayanan.

''Kami mengetahui kalau dana pengganti defisit menjadi dana pendapatan rumah sakit setelah memeriksa saksi-saksi dari rumah sakit serta pejabat Pemprov Jateng,'' jelasnya.

Momock berharap perkara itu bisa dituntaskan akhir tahun ini.(sri-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA