| Selasa, 05 Desember 2006 | WACANA |
Pilgub 2008 yang Partisipatif
PEMILIHAN gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Jawa Tengah yang akan berlangsung 2008 merupakan salah satu agenda nasional pemilihan pemimpin daerah, yang wajib dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh elemen masyarakat. Berangkat dari pengalaman penyelenggaraan pilpres serta penyelenggaraan 24 pilkada kabupaten/kota di Jawa Tengah, meskipun dari aspek kualitas belum dapat dicapai sesuai harapan, seluruh tahapan proses persiapan, pelaksanaan sampai dengan sesudah pelaksanaan pilpres dan pilkada kabupaten/kota, telah berjalan lancar, aman, dan sukses. Pengalaman tersebut tentunya dapat disempurnakan untuk sukses penyelenggaraan Pilgub Jateng 2008 mendatang. Di setiap kesempatan saya menyampaikan pidato kunci yang terkait dengan pilpres atau pilkada kabupaten/kota, selalu saya ingatkan bahwa event tersebut dan tidak terkecuali pilgub adalah sarana demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat, dalam rangka memilih pemimpin pemerintahan, pemimpin pembangunan dan sekaligus pemimpin bagi seluruh rakyat di daerah pemilihan. Jadi pilpres, pilkada kabupaten/kota dan pilgub bukan untuk memilih pemimpin parpol atau pemimpin kelompok yang hanya mengedepankan kepentingan komunitas tertentu, tetapi untuk memilih pemimpin pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh rakyat. Ketiganya bukan sebagai sarana polarisasi dukung-mendukung untuk mengotak-kotakkan rakyat, tetapi untuk membangun kecerdasan demokrasi politik rakyat. Oleh karena itu sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara terus- menerus, intensif, komprehensif dan berjenjang sesuai dengan tahapan proses penyelenggaraan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan normatif yang berlaku. Penekanan terpenting yang perlu dipahamkan adalah yang terkait dengan hak dan kewajiban masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan pilgub, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang berkaitan dengan: pertama, maksud, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan pilgub. Dua,peran dan kewenangan setiap elemen yang terkait dalam penyelenggaraan pilgub, disertai dengan sistem koordinasi dan komunikasi sinergis yang perlu dibangun untuk kelancaran, sukses, dan kondusifitas penyelenggaraannya. Tiga, mekanisme dan tata cara setiap tahapan pilgub, mulai dari pendataan dan pendaftaran calon pemilih, sistem pemilihan dan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur oleh parpol, persyaratan calon (aspek normatif, sosial, dan profesional), tata cara pemungutan suara, pengumuman hasil pemungutan suara dan penetapan hasil pemungutan suara, serta penetapan calon terpilih. Empat, hak dan kewajiban masyarakat pemilih dan masyarakat umum bukan pemilih.Hak masyarakat dalam Pilgub 2008 adalah hak untuk memilih dan dipilih. Pengumuman daftar calon pemilih sementara dan daftar calon pemilih tetap maupun daftar calon pemilih tambahan, perlu dilakukan sampai di tingkat RT/RW. Pengumuman yang hanya sampai di tingkat kelurahan terbukti tidak dapat menjangkau akses komunikasi sampai di tingkat RT/RW, mengingat berbagai kesibukan masyarakat sehingga tidak sempat untuk melihat pengumuman di kelurahan. Akibatnya muncul komplain dari masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, mempunyai hak untuk dipilih dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, yang proses perekrutan calon tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab parpol, maka cagub dan cawagub tidak harus merupakan aktivis parpol tetapi bisa berasal dari masyarakat nonpartisan parpol. Demikian pula, parpol yang akan dipergunakan sebagai kendaraan politik dalam pencalonan, tidak harus sama dengan aspirasi politik yang dianut calon tersebut, sehingga bisa saja calon dari partisan Parpol A atau calon dari masyarakat nonpartisan parpol menggunakan kendaraan politik dari Parpol B, C, atau D. Fenomena demokrasi seperti ini perlu dibangun dalam rangka mengeliminasi pengotak-kotakkan aspirasi politik masyarakat akibat fanatisme terhadap parpol maupun calon. Hak lainnya yang dimiliki masyarakat adalah hak memilih dan tidak memilih. Implementasi dalam penyelenggaraan pilgub, keterlibatan langsung masyarakat sudah harus dimulai sejak proses pemilihan dan penetapan pasangan cagub dan cawagub oleh parpol. Dalam fase tersebut, masyarakat perlu terlibat langsung untuk ikut memberikan kontribusi pemikiran dan masukan tentang pasangan calon ideal yang layak diajukan dalam pemilihan. Calon tersebut adalah yang dipandang mampu memimpin daerah dan menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Masyarakat juga perlu diberikan pencerahan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang benar, sehingga dalam memberikan kontribusi pemikiran dalam proses perekrutan calon tidak terjebak pada kepentingan masyarakat tertentu secara sepihak, tetapi berdasar pada kepentingan daerah yang lebih luas. Kemudian pada fase yang sangat menentukan dari penggunaan haknya untuk memilih, masyarakat perlu diberikan pemahaman dan kesadaran, bahwa disamping memberikan kontribusi pemikiran tentang siapa pasangan calon yang ideal untuk diajukan dalam pencalonan, mereka juga mempunyai hak untuk didata dan didaftar sebagai calon pemilih. Sedangkan bagi masyarakat yang belum atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan dan tidak mempunyai hak untuk memilih, bukan berarti tidak mempunyai hak dalam pilgub. Mereka tetap berhak untuk ikut memberikan kontribusi pemikiran positif, terutama yang berkaitan dengan masukan konsep pembangunan yang dapat dikembangkan untuk kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kewajiban Pemilih Masyarakat sebagai calon pemilih maupun yang tidak mempunyai hak pilih, semuanya wajib ikut menjaga ketenteraman serta keamanan daerah demi kelancaran dan sukses seluruh tahapan pilgub. Dalam konteks demokrasi, maka apabila masyarakat merasa ada sesuatu yang kurang benar dalam proses pilgub, perlu segera mengomunikasikan atau secara langsung memberikan masukan disertai alternatif solusi yang baik kepada pihak pihak yang berkompeten. Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, maka perlu dibangun desk-desk pelayanan informasi di setiap kabupaten/ kota serta di tingkat provinsi. Khusus bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, komitmen paling utama adalah menggunakan hak pilihnya secara tepat dan benar pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Dalam hal ini pemilih harus aktif karena terdorong oleh komitmen untuk menggunakan haknya. Pilihan yang tepat dan benar dalam penggunaan hak pilih oleh setiap calon pemilih, akan menjadi penentu terpilihnya pasangan cagub dan cawagub yang berkualitas dan profesional, yang mampu membawa kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. Untuk memberikan fasilitasi komunikasi kepada masyarakat, dalam penyelenggaraan Pilgub 2008, pengumuman daftar calon pemilih sementara dan daftar calon pemilih tetap maupun daftar calon pemilih tambahan, perlu dilakukan sampai di tingkat RT/RW. Hal ini penting, karena dari pengalaman yang ada, pengumuman yang hanya sampai di tingkat kelurahan terbukti tidak dapat menjangkau akses komunikasi sampai di tingkat RT/RW, mengingat berbagai kesibukan masyarakat sehingga tidak sempat untuk melihat pengumuman di kelurahan. Akibatnya muncul komplain dari masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Aspek terpenting yang perlu dibangun adalah kesadaran semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pilgub untuk dapat saling bersinergi dan memberikan dukungan positif dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. (11) - H Mardiyanto, gubernur Jawa Tengah. |