| Selasa, 05 Desember 2006 | SEMARANG |
GTT Masih Dapatkan Subsidi dari Pemprov JatengSEMARANG - Guru Tidak Tetap (GTT) jenjang TK/RA dan SD/MI tetap mendapatkan subsidi dari Pemprov Jateng senilai Rp 150.000 per bulan pada 2007 mendatang. Menurut Kasubbag Hukum, Humas, dan Ortala Dinas P dan K Jateng Henky Sulomo, pemberian tunjangan itu satu paket dengan tunjangan kesejahteraan guru wiyata bakti. Namun, kata dia, seiring masih dibahasnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Guru (RPP Guru), ada informasi bahwa subsidi tunjangan fungsional dari pemerintah akan diberikan kepada guru tetap. Sementara mengenai GTT, dalam regulasi itu tidak disebutkan sama sekali. ''Kami minta kepada yayasan pengelola pendidikan ataupun GTT yang bersangkutan berusaha meningkatkan status menjadi guru tetap. Hal ini terkait akan disahkannya RPP Guru. Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada guru tetap,'' kata dia didampingi Kasubdin Pengembangan Tenaga Kependidikan dan Nonkependidikan (PTKNK) Dinas P dan K Jateng Drs Sunarto MPd, Senin (4/12). RPP Guru, jelas dia, menegaskan bahwa subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan berizin pendirian dari pemerintah. Guru tetap yang mendapatkan tunjangan adalah mereka yang memenuhi ketentuan beban kerja minimal 24 jam tatap muka atau maksimal 40 jam. Lebih rinci, Henky menjelaskan, bagian kedua RPP Guru mengatur bahwa tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional yang tercantum dalam pasal 18 secara tegas hanya menyebut tentang guru tetap. (H7-62) |