| Selasa, 05 Desember 2006 | SEMARANG |
Sembir Tak Pernah DilegalkanSALATIGA - Pemkot tidak pernah mengakui tempat prostitusi Sembir di RW IX, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo sebagai lokalisasi. Hal itu karena selama ini belum ada perda atau SK yang mengaturnya. Kepala Bagian hukum Pemkot Suroso Kuncoro SH menegaskan, tidak ada lokalisasi di wilayahnya. Hal itu dikuatkan dengan adanya Perda Nomor 62/1954 tentang Pemberantasan Pelacuran. ''Karena Sembir merupakan tempat prostitusi ilegal, Pemkot berhak melarang dan mengusir pekerja seks komersial (PSK) di sana,'' ungkapnya, Senin (4/12). Ucok, sapaan akrabnya, mengemukakan hal itu menanggapi pemberitaan di Suara Merdeka dan media lain yang menyebut tempat pelacuran Sembir adalah lokalisasi. Dia menekankan, Pemkot pada 1998 juga telah mengeluarkan pelarangan melalui SK wali kota tentang pencabutan tim resosialisasi di kawasan tersebut. Dia mengemukakan, Pemkot melalui tim gabungan telah berulang-ulang menggelar operasi penertiban di sana. Namun setiap kali digelar, banyak sekali kendala yang ditemukan di lapangan dan adanya reaksi penolakan dari pihak-pihak tertentu. Menurutnya, operasi kebanyakan gagal karena informasi telah menyebar terlebih dahulu karena ada kebocoran informasi. Dia mengatakan, tanah yang selama ini ditempati para PSK tersebut dahulu milik Pemkot. Dia mengaku tidak tahu bagaimana tanah di tempat prostitusi itu saat ini bisa menjadi hak milik (HM). Ucok akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar ada operasi penertiban di sana. ''Para PSK dan germo bisa diancam dengan perda prostitusi, pemondokan, dan status melalui KTP. Ancaman melalui KUHP bisa dilakukan polisi.'' (H23-16j) |