| Selasa, 05 Desember 2006 | SEMARANG |
Surat Izin Parkir Truk Pasir Dicabut
UNGARAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, kemarin secara resmi mencabut surat izin parkir tertanggal 8 Desember 2004 untuk truk pasir di Alun-alun lama Ungaran.Kepala Dishub Imam Sudarmadji SH didampingi Kepala UPTD Parkir Kamsidi SE menegaskan, surat izin lama yang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya menyatakan surat izin tersebut tidak berkaitan dengan Dishub, melainkan dilakukan oleh oknum. Pemasukan retribusi parkir juga tidak jelas. ''Saat ini untuk sementara kami memberi izin baru truk pasir parkir di Terminal Sisemut Ungaran hingga kami dapat menyediakan lokasi baru. Kami harap paguyuban truk bisa menyesuaikan diri dengan baik,'' kata Imam Sudarmadji, kemarin. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Dishub, Kepala Terminal Ungaran, dan perwakilan awak truk yang tergabung dalam Paguyuban Ungaran Trans Club (PUTC) di Kantor Dishub, Senin (4/12). Kamsidi menambahkan, izin diberikan sambil dilakukan evaluasi mengenai pelaksanaannya, apakah ada keberatan dari masyarakat sekitar. Sejak Sabtu (2/12) sore, truk-truk pasir yang semula berada di sekitar Alun-alun lama Ungaran direlokasi ke terminal tersebut. Kepala Terminal Ungaran Sis Budiarso SH mengatakan, saat ini belum muncul permasalahan krusial mengenai pemindahan pangkalan truk pasir. ''Selain itu, juga tidak mengganggu lalu lintas. Truk tersebut saya tata di sisi barat terminal,'' terangnya. Lampu Penerangan Pihaknya juga meminta Pemkab menyediakan lampu penerangan di terminal agar aktivitas di tempat ini termonitor dengan jelas. Menurut Sis Budiarso, warga di dalam terminal yang mengelola kios dan agen bus, khawatir mengenai kedatangan Penjaja Seks Komersial (PSK). ''Selain itu, mengenai kebersihan, di terminal ini sudah ada tiga MCK,'' imbuhnya. Penanggung jawab paguyuban truk pasir PUTC, Didik, berjanji akan mengingatkan anggotanya supaya tertib dan tidak melakukan hal negatif. ''Saya berani menjamin anggota kami dapat berbuat baik. Kami juga melarang anggota membawa PSK di terminal,'' katanya. Didik menjelaskan, ada sekitar 90 anggota PUTC yang mengangkut pasir dari Muntilan. Tetapi, yang parkir di terminal itu paling-paling kurang dari 20. ''Setelah laku mereka keluar terminal lalu kulakan lagi ke Muntilan,'' ujarnya. Dia juga meminta adanya rambu larangan parkir yang jelas untuk kendaraan roda empat di sepanjang jalan alun-alun menuju terminal. ''Daripada parkir sembarangan di jalan lebih baik masuk ke terminal.'' (H14-37) |