logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Desember 2006 SEMARANG
Line

Sistem Penjualan Kayu Jati Dipermudah

KENDAL - Mekanisme penjualan kayu jati hasil tebangan Perum Perhutani, diubah. Kebijakan itu ditempuh untuk memangkas birokrasi penjualan kayu jati dan telah diberlakukan sejak awal 2006.

''Kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan itu. Kini, penjualan kayu memakai sistem yang lebih mudah. Yakni melalui kesatuan bisnis mandiri (KBM) yang dihimpun dua General Manajer (GM) Perum Perhutani,'' ungkap Direktur Pemasaran Perum Perhutani A Fachrodji dalam kunjungan kerja di kantor Perhutani KPH Kendal, belum lama ini.

Dua GM yang memberikan keabsahan kayu jati yang dijual adalah Andi Purwadi (KBM II, membawahi daerah Cepu dan sekitarnya) dan Wibowo (KBM I, membawahi Tegal, Purwokerto, Kendal, Semarang, dan sekitarnya).

''Untuk membeli kayu jati gelondongan dari Perhutani, bisa melalui manajer di tiap-tiap tempat penimbunan kayu (TPK) yang mendapat persetujuan dari GM terkait.''

Dengan langkah itu, Perhutani berharap bisa mengurangi peran pialang saat terjadi transaksi pembelian kayu. Pembeli bisa bertransaksi secara langsung.

''Setiap KBM bisa merekomendasikan warung kayu yang akan melayani penjualan bagi perorangan, dengan jumlah di bawah 10 m3/bulan/pemohon.''

Terkait dengan ketersediaan pohon tegakan di hutan, Perum Perhutani mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir.

''Produksi kayu di hutan rakyat berkisar 2 juta m3 hutan/tahun. Yakni di Sulawesi, Nusa Tenggara, dan pulau-pulau lain di luar Jawa. Khusus produksi Perhutani, 500 ribu m3/tahun.'' (G15-16m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA