logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Desember 2006 SEMARANG
Line

Berjudi, Awak Kapal dan Truk Digerebek

SEMARANG- Delapan orang yang berjudi dengan kartu remi tertangkap basah oleh petugas Polsek Semarang Utara dan Polsek KPPP Tanjung Emas dalam kurun waktu, sejak Jumat-Minggu (1-3/12). Barang bukti berupa uang tunai dan beberapa set kartu remi disita petugas.

Para tersangka yang ditahan Polsek Semarang Utara itu, terdiri atas Adam (26) warga Kampung Rendang, Jakarta Barat, Wasidi (47) penduduk Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur, Saleh Dulamanan (46) warga Rangkas Bitung, Provinsi Banten, dan Lutfin (50) warga Cibubur, Jakarta Timur.

Mereka ditangkap dalam penggerebekan dipimpin oleh Kapolsek Semarang Utara, AKP Ari Yuswan Triono di depan perusahaan ekspedisi barang PT Panca Kobra Sakti di Jl Kokrosono, Semarang Utara, Minggu (3/12). Barang bukti berupa uang Rp 193.000 dan satu set kartu remi diamankan.

Sedangkan di Polsek KPPP Tanjung Emas, tiga dari empat tersangka yang ditahan adalah ABK (anak buak kapal) KLM Bunga Asia Indah. Mereka adalah Masir (30) warga Malang, Jatim, Kasturi (46) dan Iwan Ariyanto (33), keduanya warga Kampung Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang Utara. Seorang tersangka lainnya, A Kim (60) yang mengaku hidup menggelandang adalah warga Sumatera yang tinggal bersama familinya di Kampung Gendingan, Semarang Tengah. Dalam penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suharto, Jumat (1/12) itu, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 69.000 dan dua set kartu remi.

Seorang tersangka, Lutfin mengemukakan, dirinya bersama teman-temannya main remi setelah sampai di perusahaannya sekitar pukul 15.00. Saat itu, dia sedang ditugasi bosnya mengirim barang atau paket dari Jakarta ke Semarang. ''Untuk mengisi waktu sambil menunggu perintah bos berangkat ke Jakarta, kami memanfaatkan waktu iseng bermain remi. Taruhannya cuma Rp 1.000 per babak,'' kata sopir truk ekspedisi PT Panca Kobra Sakti ini.

Seorang tahanan Polsek KPPP, Kasturi yang merupakan nakhoda KLM Bunga Asia Indah mengatakan, dirinya berjudi bersama teman-temannya karena mengisi waktu luang. Sembari menunggu muatan, beberapa hari berada di atas kapal dirasakan nglangut bila tidak main remi.

Dia juga mengaku baru kali pertama ini ditangkap polisi. Bila kasus yang dialaminya diproses maka dia bersama dua ABK lainnya dipastikan tidak bisa berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengangkut barang.

Kapolres Semarang Timur AKBP Drs Darto Juhartono mengemukakan, pihaknya tidak main-main terhadap siapa saja yang terbukti melakukan praktik perjudian. Pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku. ''Mereka melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 10 tahun,'' tandasnya melalui Kapolsek KPPP Tanjung Emas, AKP Umi Mariati. (G5-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA