logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Desember 2006 SEMARANG
Line

Kendaraan Pribadi Akan Dibatasi

  • Digagas, Raperda Pola Transportasi

SEMARANG - Kendaraan pribadi di Kota Semarang akan dibatasi penggunaannya. Hal itu nantinya akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pola Transportasi yang mulai digagas untuk memecahkan persoalan transportasi di Kota ATLAS.

Raperda itu nantinya juga akan mencakup masalah lain yakni jalur angkutan umum, jenis angkutan yang boleh beroperasi di jalan raya, dan jalur becak. Dengan demikian, angka kepadatan yang tinggi di jalan raya diharapkan bisa terkurangi. Mengenai konsep tersebut, DPRD Kota Semarang masih akan mencari bentuk yang tepat.

Anggota Komisi A DPRD Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bhre Maharsa Quartaris mengatakan, raperda itu akan dibahas bersamaan dengan revisi Perda Parkir Jalan Umum dan Standar Pelayan Minimum (SPM).

''Pembatasan kendaraan pribadi ini mempertimbangkan jumlah kendaraan yang beroperasi dengan percepatan jalan. Sekarang ini, angka kendaraan sangat tinggi, sementara jalan yang ada relatif terbatas. Jalan yang sudah ada sulit diperlebar lagi,'' ujar dia kepada wartawan, kemarin.

Ditambahkannya, pembatasan kendaraan pribadi itu nantinya juga akan diikuti pembahasan mengenai pola angkutan umum yang nyaman. Sebagai contoh, Pemkot nantinya akan memikirkan kendaraan umum yang sesuai dengan letak dan karakteristik masyarakat kota.

Untuk menentukan jenis angkutan tertentu cocok di lokasi tertentu, kata dia, nantinya juga akan diatur. Misalnya, bajaj empat tak yang ramah lingkungan kemungkinan bisa dihidupkan untuk beroperasi di kawasan tertentu. ''Harus ada pemetaan. Angkutan ini di wilayah ini, angkutan jenis itu di wilayah itu,'' tandasnya.

Mengenai operasionalisasi angkutan, lanjutnya, peran Dinas Perhubungan (Dishub) harus benar-benar serius. Dalam mengeluarkan izin, instansi itu harus melihat berapa trayek yang sudah dikeluarkan di suatu jalan sehingga tidak jenuh, atau mempertimbangkan jumlah kendaraan dan panjang jalan.

Pemikiran mengenai penyusunan Raperda Pola Transportasi itu sendiri muncul dalam curah pendapat Panitia Khusus (Pansus) Program Legislasi Daerah atau Prolegda DPRD Kota Semarang, beberapa waktu lalu yang dihadiri para mantan wali kota dan wakil wali kota.

Mantan Pjs Wali Kota Saman Kadarisman saat itu mengemukakan, Kota Semarang belum memiliki aturan khusus tentang pola transportasi umum. Akibatnya, banyak persoalan yang berkait dengan transportasi, jalan, dan lalu lintas belum terselesaikan dengan baik. Hingga saat ini, baru ada satu perda yang mengatur tentang izin trayek. (H12,H9-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA