logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Eksekutif Tak Berhak Revisi Anggaran DPRD

  • Kasus Dugaan Korupsi APBD 2003

MAGELANG - Sekda Drs Surasmono MM dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Sureni Adi SE MM, Senin (4/12) kemarin dimintai keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Magelang. Hadirnya kedua pejabat Pemkot itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD 2003 sebesar Rp 1,7 miliar.

Jabatan Surasmono saat itu sebagai kepala Badan Perencanaan Kota (Bapeko) Magelang, sedangkan Sureni menjabat Kabag Keuangan. "Sejak 2000 hingga sekarang saya menjabat sebagai wakil ketua I Tim Anggaran Eksekutif. Tugasnya mengoordinasikan penyusunan APBD Kota Magelang," kata Surasmono menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Dwi Prasetyanto SH.

Khusus anggaran DPRD, kata mantan kepala Dipenda, sesuai ketentuan merupakan hak dan wewenang legislatif. "Semua anggaran untuk DPRD dicantumkan dalam APBD, dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan DPRD."

Ditanya Ketua Majelis Hakim apakah tim anggaran eksekutif mempunyai kewenangan merevisi anggaran DPRD yang disusun pihak legislatif, Surasmono mengaku pihaknya tidak berhak merevisi.

Punya Anggaran Sendiri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/1999, DPRD mempunyai anggaran sendiri, dan diputuskan dengan surat keputusan DPRD." Dwi Prasetyanto SH bertanya lagi, apakah tim anggaran eksekutif mempunyai hak untuk menentukan besarnya anggaran untuk DPRD, seperti dana kesehatan, pos perjalanan dinas dan lainnya, Sekda mengatakan, "Kami tidak berhak merevisi."

Hakim kembali menanyakan tugas tim anggaran eksekutif secara lengkap. Surasmono menerangkan, tugas panitia anggaran eksekutif, antara lain membantu melakukan koordinasi penyusunan APBD, yang selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota, setelah itu disidangkan DPRD. Khusus mengenai anggaran DPRD, tidak dibahas bersama antara tim eksekutif dengan legislatif.

Menanggapi itu, terdakwa Ketua DPRD Tri Djoko Minto Nugroho menjelaskan, pembahasan seluruh RAPBD dilakukan bersama-sama antara tim eksekutif dan legislatif.

"DPRD selalu meminta tanggapan eksekutif soal anggaran legislatif, tetapi oleh eksekutif selalu dibilang cukup," kata terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain. (P60-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA