logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Segera Dicairkan, Dana Komunikasi DPRD

PURWOREJO - Walau beberapa daerah lain masih cukup hati-hati untuk mencairkan dana komunikasi bagi para wakil rakyat, ternyata di Purworejo, dana itu segera dicairkan. Kabag Keuangan, H Dody Budi Santoso SSos MSi, Senin kemarin menyatakan dana itu tetap akan dibayarkan.

Tentang kapan pencairannya, menurut dia, tinggal menunggu persetujuan DPRD. Dia menyebutkan, prosedur pencairan dana yang jumlahnya hampir Rp 4 miliar itu, mula pertama Dewan mengajukan permohonan kepada Bupati.

Dari permohonan tersebut, Bupati mengajukan permintaan persetujuan kepada Dewan. Inti dari permintaan persetujuan itu adalah dana itu dimasukkan dalam perhitungan anggaran 2006.

Setelah itu, sekretaris Dewan (sekwan) mengajukan surat perintah pembayaran (SPP) kepada Kabag Keuangan. Baru setelah itu, Kabag Keuangan mencairkan dana tersebut. ''Pencairannya tergantung kapan pengajuan SPP-nya,'' kata Dody.

Ketika ditanya tentang cadangan dana, dia menegaskan saat ini ada anggaran untuk itu. Yakni akan diambilkan dari dana cadangan gaji yang jumlahnya sebesar Rp 20 miliar. ''Dengan dana itu, Pemkab bisa membayar,'' imbuhnya.

Dasar Pencairan

Dasar yang dia gunakan untuk mencairkan dana komunikasi Dewan adalah surat Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Nomor 188.31/1122/BAKD tanggal 20 November 2006 tentang Penyampaian Salinan PP Nomor 37 Tahun 2006.

Menurut Dody, poin satu sampai empat surat itu cukup kuat untuk dijadikan dasar pencairannya. Pada angka tiga surat tersebut tercantum, ''Bagi provinsi/kabupaten/kota yang sudah menetapkan perubahan APBD tahun anggaran 2006 akan tetapi belum menganggarkan dana operasional bagi pimpinan DPRD dan dana komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam perubahan APBD 2006, tetap dapat dibayarkan, sepanjang tersedia anggarannya dalam kas umum daerah.

Untuk selanjutnya dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2006 dan dicantumkan dalam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2006''.

Seperti diberitakan, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, seluruh anggota Dewan akan menerima dana komunikasi.

Untuk ketua Dewan, selain menerima dana komunikasi, juga dana operasional. Kalau dana itu cair, diperkirakan gaji anggota DPRD Purworejo sekitar Rp 11 juta/bulan. (yon-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA