logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 05 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Lima Hakim Tangani Gugatan atas Pemerintah

YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta mulai menyidangkan perkara gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara terhadap kebijakan pemerintah.

Hanya, tidak seperti biasanya. Penanganan perkara Nomor: 73/Pdt.G/2006/PN.YK itu, Senin kemarin dilakukan majelis yang terdiri atas lima hakim. ''Ya, di antaranya karena permasalahannya dan banyaknya pihak tergugat,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Widodo SH menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang.

Sidang yang mendapat perhatian masyarakat itu belum bisa dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan Koalisi Pekerja Hukum (KPH) Yogyakarta. Sebab dari 19 instansi sebagai tergugat, baru Kantor Menko Perekonomian Negara (tergugat 16) dan kantor Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG/tergugat 19) yang memenuhi panggilan PN Yogyakarta.

Sementara kuasa hukum dari Departemen Hukum dan HAM (tergugat 18), Dr Komaruddin, yang sudah memberikan konfirmasi akan hadir tidak kelihatan sampai sidang pertama berakhir. Selain itu, sidang ditunda karena Kantor Menko Perekonomian Negara belum memberikan surat kuasa kepada Agus Wibowo SH. BMG diwakili Wahyuniati SH (Kabag Hukum), Supriyo, dan Bambang Supriyadi.

Padahal, kata Widodo, pihaknya sudah memberitahukan dan memanggil para tergugat sejak tiga minggu lalu. Majelis hakim tersebut terdiri atas ketua, Widodo SH dan empat anggotanya, Janiko Girsang SH, Arif Waluyo SH, Rangkey SH, dan Efendi SH. Panitera sidang yang biasanya hanya seorang, kali ini dua orang. Yaitu Ny Endang SH dan Sumarno SH.

''Kami senang melihat keseriusan (lima hakim dan dua panitera-Red) pengadilan menyidangkan perkara ini,'' ujar Juru Bicara KPH Yogyakarta, M Irsyad Thamrin SH MHum yang juga Direktur LBH Yogyakarta. Oleh sebab itu, dia mewakili 25 praktisi hukum sebagai penggugat mengharapkan keseriusan pihak tergugat lain untuk hadir pada sidang mendatang.

Somasi Tak Ditanggapi

Gugatan terhadap kebijakan pemerintah itu diajukan Koalisi Pekerja Hukum Yogyakarta, setelah somasi yang mereka layangkan Juli lalu tidak mendapat tanggapan dari pemerintah c/q Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Ke-19 tergugat merupakan instansi yang berada di bawah Bakornas PB. Antara lain Mensos, Menkes, Menkimpraswil, Menteri PU, Menteri ESDM dan lain-lain.

Seperti diberitakan, karena janji dan kebijakan yang berubah-ubah dalam penanganan dan pemberian bantuan bagi warga korban gempa bumi 27 Mei lalu, pada Juli lalu KPH telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Pusat (SM, 26/7). (P58-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA