| Selasa, 05 Desember 2006 | BUDAYA |
Dhani Terancam PenjaraJAKARTA-Setelah sekian lama memilih no comment setiap ditanya wartawan, mantan manajer Ratu, Vitalia Ramona yang akrab disapa Vita, akhirnya angkat bicara. Ia menggelar jumpa pers yang tujuannya melayangkan somasi terhadap Ahmad Dhani. Dalam somasinya, Vita menuntut Dhani untuk meminta maaf. Wanita yang sudah cukup lama menggeluti profesi manajer artis itu menganggap pentolan Dewa tersebut telah melakukan empat hal padanya, yaitu pencemaran nama baik, perusakan barang, ancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan. "Jika dalam waktu tujuh hari tidak meminta maaf secara tertulis di dua media cetak berskala nasional dan infotainment, kami akan mengambil langkah hukum," tegas Vita. Dia membacakan somasi tersebut didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Andi F Simangunsong dan Edi Suyanto, di kantor pengacara Hotma Sitompul, Jl Martapura 3 Jakarta Pusat. Untuk pencemaran nama baik, misalnya, disebutkan ayah tiga orang anak itu menyebutnya sebagai pengkhianat. Wanita bertubuh kurus itu juga dikatakan Dhani bukan sebagai orang baik-baik karena tidak mau mengundurkan diri dari Ratu. Untuk membawa Dhani ke penjara, sejumlah pasal telah disiapkan Vita. Untuk tindakan pencemaran nama baik, pentolan Dewa 19 itu terancam pasal 310 KUHP, pasal 406 ayat 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 KUHP. (dtc-45) |