| Sabtu, 02 Desember 2006 | PANTURA |
Pengecer Pupuk ''Nakal'' Akan Kena Sanksi
KAJEN - Guna memenuhi kebutuhan pupuk petani, khususnya urea, Pemkab Pekalongan akan menempuh langkah tegas. Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Djarot Rusmanto, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengecer pupuk yang ''nakal'' atau menaikkan harga terlalu tinggi dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 1.200/kg. Bentuk sanksi berupa pengecer tidak diberi pasokan pupuk seperti biasanya. Itu merupakan peringatan awal. ''Jika masih tetap menaikkan harga, izin sebagai pengecer akan dicabut,'' tandasnya, kemarin. Seandainya pengecer menaikkan harga pupuk urea tidak begitu besar, misalnya Rp 100-Rp 200 per kilogram, menurut dia tidak menjadi masalah. Yang menaikkan harga biasanya adalah pengecer yang jauh dari ibu kota kabupaten, seperti di Kecamatan Paninggaran dan Petungkriyono. Mengenai ketersediaan pupuk, Djarot mengatakan, tidak ada kendala. Para petani telah mendapatkan pupuk sesuai yang dibutuhkan. Bahkan, saat ini stok yang berada di gudang PT Pusri masih cukup banyak, sekitar 6,18 ton. Lebih jauh dia mengungkapkan, untuk memantau distribusi pupuk, Dinas Pertanian dan Peternakan telah membentuk tim pengawas. Tiap tiga bulan, mereka memantau. Jika di suatu daerah ada kekurangan pupuk, segera dikirim. ''Sampai sekarang daerah kami belum kekurangan pupuk urea,'' ujarnya. (H4-65h) |