| Sabtu, 02 Desember 2006 | MURIA |
Tunjangan Komunikasi Intensif Rugikan Kepentingan Umum
PATI - Pernyataan Sekda Pati Ir H Sri Merditomo bahwa keuangan daerah Kabupaten Pati masih mampu membayar tunjangan komunikasi intensif para anggota DPRD, dinilai kurang tepat oleh anggota Dewan Kota (DK) Kabupaten Pati HM Sugihardi. ''Sebab, ketika RAPBD disusun pasti akan terjadi pengurangan anggaran pada pos tertentu,'' katanya, Jumat (1/12) kemarin, saat dimintai tanggapan atas terbitnya PP 37/2006 yang mengatur pemberian tunjangan bagi anggota DPRD. Dikatakan, pemberlakuan PP tersebut punya konsekuensi. Dan konsekunsi itu, penyediaan dana tambahan, harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007 memang meningkat menjadi Rp 562,1 miliar. Rencana penggunaannya sudah diatur, antara lain untuk membayar gaji pegawai, termasuk gaji para wakil rakyat. ''Akan tetapi, setelah PP tersebut terbit, jelas bakal ada penambahan alokasi anggaran untuk tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD. Padahal, jumlah tunjangan itu cukup besar, karena harus dibayarkan dengan cara rapelan dari Januari hingga Desember 2006,'' katanya. Karena jumlah anggota DPRD Pati sebanyak 42 orang dan tiap orang per bulan rata-rata menerima Rp 13 juta, maka untuk membayar rapelan harus tersedia dana Rp 6,5 miliar lebih. ''Belum lagi ditambah tunjangan untuk seorang ketua DPRD dua wakil ketua,'' tambahnya. Butuh Rp 7,2 Miliar Setelah mendapat tunjangan, gaji wakil ketua DPRD sebulan naik menjadi Rp 19 juta (dari Rp 6,5 juta). Gaji ketua DPRD yang semula Rp 7,5 juta/bulan naik menjadi Rp 24 juta. Jadi, untuk ketua dan dua wakil ketua saja, dana rapel yang harus dibayarkan paling tidak Rp 680 juta (ketua sekitar Rp 280 juta). Kalau seluruh wakil rakyat Kabupaten Pati itu dihitung, dana yang harus disediakan untuk tahun ini adalah Rp 7,2 miliar. Dan semua alokasi pos anggaran itu bakal dimasukkan pada perhitungan RAPBD 2007. ''Karena itu, jika Pemerintah Pusat tidak mengalokasikan dana tambahan, pasti akan terpaksa dilakukan pengurangan pada anggaran APBD yang semula dialokasikan untuk pos kepentingan publik, termasuk dana pendampingan untuk pembangunan jalur lingkar selatan (JLS) Pati,'' tegasnya. Unit satuan kerja yang menangani fasilitas publik tersebut, yaitu Diskimpras, semula berencana mengalokasikan anggaran untuk JLS sebesar Rp 10 miliar. ''Akhirnya, alokasi itu pun dipangkas Rp 5 miliar. Belum lagi dipertimbangkan defisit APBD 2007 yang disebut-sebut mencapai Rp 60 miliar,'' tambahnya.(ad-58) |