| Sabtu, 02 Desember 2006 | SEMARANG |
Pemilik Karaoke di Sembir Tak Punya Izin Operasi
SALATIGA - Pemilik karaoke di eks Lokalisasi Sembir Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, belum mengantongi izin operasi dari Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Salatiga. Kepala Dinas Pariwisata Salatiga Dra Dyah Puryanti mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari para pemilik usaha itu. "Semua jenis usaha seharusnya memiliki izin operasi. Khusus untuk tempat karaoke, sebelum mendapat izin, pengelola harus punya izin HO terlebih dahulu," tambah dia, Jumat (1/12). Dia menyatakan hal itu menanggapi berita sebelumnya (SM/30/11), terkait dengan banyaknya tempat karaoke di eks Lokalisasi Sembir. Perlu diketahui, di Sembir ada 23 tempat karaoke yang merupakan layanan tambahan, selain PSK. Belum lama ini, bisnis itu mendapat reaksi keras dari warga Kelurahan Bugel yang bersebelahan dengan eks lokalisasi. Warga protes karena ruang karaoke tidak memakai peredam suara sehingga suaranya terdengar keras, terutama malam hari. Menurut dia, apabila pengelola tempat hiburan telah mendapat izin HO, pihaknya masih akan melakukan studi kelayakan. Dalam hal ini, studi yang menjadi pertimbangan di antaranya pemakaian peredam suara agar tidak mengganggu lingkungan. Selain itu, jam beroperasi juga akan dipertimbangkan, demi kenyamanan bersama. "Izin usaha karaoke itu gratis, tetapi tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan. Kami tidak mempersulit, tetapi demi kepentingan bersama," tandas dia. Terkait dengan pengusaha hiburan di Sembir yang belum mengajukan izin, dia menyatakan penegakannya menjadi tanggung jawab tim yustisi. Diparta pun belum bisa mengambil tindakan apa pun. Meski demikian, minggu depan, Diparta akan mengadakan sosialisasi kepada pengelola bisnis hiburan itu agar mereka segera mengajukan perizinan. "Sebuah usaha kalau dilengkapi perizinan yang sah, tentu akan lebih tenang," pungkasnya. (H23-16m) |