| Sabtu, 02 Desember 2006 | SEMARANG |
Kepala Desa Truko DitahanAMBARAWA - Kepala Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Nurwanti ditahan di LP Wanita Salatiga, Kamis (30/ 11), setelah diperiksa sebagai tersangka di Kejari Ambarawa. Dia diduga menyelewengkan dana pembangunan desa/kelurahan (DPDK) mulai tahun 2002 hingga 2004. Penyimpangan lain, mengambil uang hasil pertanian tanah banda desa yang semestinya masuk kas. Total sementara nilai kasus dugaan korupsi itu Rp 80 juta. ''Dugaan itu menguat setelah tersangka diperiksa dua kali, yaitu Senin (27/11) dan Kamis (30/11),'' ungkap Kepala Kejari Ambarawa Widoyoko SH MHum melalui Kasi Intel Dwianto Prihartono SH, Jumat (1/12). Menurut dia, saat kasus dalam tahap penyidikan, tersangka masih menerima uang panenan tanah banda desa dan tidak menyetorkannya ke kas desa,'' tegas dia. Berdasar hasil pemeriksaan itu, Kejari menahan tersangka. ''Penahanan kami lakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, agar dia tidak melarikan diri,'' tandasnya. Terkait dengan penahanan itu, sekelompok warga urung berunjuk rasa di Kejari Ambarawa. Sejumlah anggota Polres Semarang pun telah siap di halaman Kejari sejak pukul 09.30. Berdebat Keras Dua orang yang mengaku sebagai pengacara tersangka, Heru Adi Susetyo dan Agus Pramono, mendatangi Kejari. Mereka ditemui Kasi Intel Dwianto Prihartono SH dan Kasi Pidsus Hariz Moenandar SH. ''Kami meminta penangguhan penahanan, karena dia (tersangka) masih menjabat hingga 10 Desember. Selain itu, suaminya juga akan mencalonkan diri sebagai kepala desa,'' ungkap Agus, usai pertemuan tertutup tersebut. Dari luar ruangan, perdebatan mereka bisa terdengar. ''Tidak bisa ditangguhkan. Sebab ini kasus korupsi,'' tegas Dwianto. Menurut dia, Kejari masih akan memanggil 45 penggarap lahan banda desa sebagai saksi. Selama ini, sudah 30 orang termasuk anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Truko dan pamong yang diperiksa sebagai saksi. Sumber dalam Kejari mengatakan, suami tersangka pernah tersangkut kasus 303 (perjudian) di Grobogan. Sementara itu, puluhan warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang yang diikoordinasi Jupri, suami Kades Nurwanti mendatangi kantor pengacara Heru Wismanto dan Rekan di Jalan Imam Bonjol Salatiga. Mereka datang dengan menggunakan empat mobil pikap, sehingga sempat membuat warga sekitar kantor advokat itu waswas. Warga yang datang itu, meminta kepada Heru sebagai tim pengacara Kades Nurwanti dapat segera melakukan penangguhan penahanan. Terlebih lagi, Jupri merupakan calon Kepala Desa yang akan ikut dalam pilkades di Desa Truko. ''Mungkin warga menilai, penahanan Kades sarat unsur politis. Karena penahanan Nurwanti bersamaan menjelang pilkades sehingga kepercayaan kepada Jupri, suaminya bakal menurun,'' terang Heru Wismanto, kemarin. Heru sebagai pengacara Nurwanti mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum agar dilakukan penangguhan penahanan dalam perkara kasus dugaan korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPDK) dan Kas Desa. Dalam kasus itu, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana tersebut yang total nilainya kurang dari Rp 100 juta. ''Yang jelas penahanannya tidak ada unsur politis. Dan kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan penangguhan,'' jelas Heru. (H14,H2-16m) |