logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Desember 2006 SEMARANG
Line

42 Kades Habis Masa Baktinya

KENDAL - Puluhan kepala desa di Kabupaten Kendal akan mengakhiri masa baktinya secara bersamaan pada akhir tahun ini. Mereka tersebar di 20 kecamatan yang ada di daerah tersebut.

''Terkait dengan hal itu, sejak beberapa waktu lalu kami telah mempersiapkan proses pelaksanaan pemilihan kades (pilkades). Persiapan itu dilakukan sebulan sebelum pilkades,'' ungkap Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Winarno SH saat ditemui di kantornya, kemarin.

Berdasar data Bagian Pemdes, para kades yang mengakhiri masa jabatan hingga akhir Desember 2006 mencapai 42 orang. Sembilan desa di antaranya, mengalami kekosongan jabatan kades yang antara lain disebabkan pengunduran diri dan meninggal dunia.

''Pada Januari-Desember 2007, terdapat 160 kades yang masa-baktinya habis. Mereka menjalankan pemerintahan dalam waktu yang berbeda. Yaitu, lima tahun, delapan tahun, dan 10 tahun. Lama waktu mereka menjabat bervariasi, karena berdasar pada aturan yang berlaku saat itu.''

Mantan Camat Weleri itu menjelaskan, mengacu Perda Nomor 13/2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencoblosan, Pengangkatan, Pemberhentian Kades serta Pengangkatan Penjabat Kades, pilkades akan memperoleh bantuan dana dari APBD II. ''Tidak ada patokan besaran bantuan bagi tiap-tiap desa. Itu bergantung pada kemampuan keuangan daerah.''

Ijazah

Bantuan dana itu antara lain akan disalurkan untuk penelitian berkas lamaran dan penyaringan kades, rapat-rapat, pembuatan gambar-gambar, kartu suara, tempat pemungutan suara (TPS), keamanan, biaya monitoring, serta honor operasional rutin.

Dia menambahkan, dalam pilkades sebelum terbit Perda Nomor 13/ 2006, juga ada bantuan dana. ''Hanya, bantuan itu relatif sedikit. Pada pilkades nanti, bantuan dananya lebih besar. ''Dengan demikian, kami berharap bisa meminimalkan praktik politik uang dalam pilkades.''

''Jumlah calon kades yang melamar di desa, tidak dibatasi. Minimal berijazah sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, dengan batas usia termuda 25 tahun dan maksimal tidak dibatasi,'' papar Winarno.

Persiapan yang dilakukan untuk pilkades, imbuh dia, antara lain sosialisasi tim pemdes. ''Kemudian kami akan berkoordinasi dengan muspika, yaitu camat, kapolsek, dan danramil, serta membentuk panitia pemilihan.'' (G15-16m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA