logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Desember 2006 SEMARANG
Line

Kadinas P dan K Dinilai Tak Pahami UU Nomor 14/2005

  • Terkait GTT Tak Dapat Subsidi

SEMARANG- Pengurus Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jateng menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Widadi SH tidak memahami isi UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal itu sehubungan dengan pernyataannya bahwa mulai 2007, guru tidak tetap (GTT) yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta mulai jenjang TK, SLTP hingga SLTA tidak lagi mendapatkan subsidi bantuan kesejahteraan.

"Pernyataan itu adalah bentuk ketidakpahaman terhadap UU Guru dan Dosen. Padahal, dalam UU disebutkan pemerintah atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 17 ayat 1)," urai Ketua Umum PGKSI Jateng, Drs Muh Zen Adv.

Pada Pasal 17 Ayat 2, disebutkan pemerintah atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan. Yakni yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan perundangan-undangan. "Tidak ada istilah yang mengatur mendapatkan subsidi tunjangan hanya PNS dan guru tetap yayasan (GTY)."

Kali Terakhir

Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka (25/11), Kepala Dinas P dan K Jateng, Widadi SH menyatakan GTT yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta jenjang TK, SLTP, dan SLTA, mulai 2007 tidak lagi mendapatkan subsidi bantuan kesejahteraan. Kebijakan itu mengacu isi UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"Bantuan subsidi untuk GTT pada 2006 ini adalah kali terakhir. Pemberian dibarengkan dengan subsidi GTY, subsidi untuk PNS SD terpencil, dan subsidi guru SLB serta subsidi kelebihan jam mengajar bagi para pendidik. Total untuk Jateng Rp 134,293 miliar," paparnya.

Menurut Widadi, berdasarkan UU Nomor 14/2005, tidak mencantumkan GTT, sehingga yang memperoleh subsidi adalah GTY di sekolah swasta dan guru tetap di sekolah negeri, dengan nama tunjangan fungsional. "Sekitar 70.000 guru di Jateng, masing-masing bakal mendapatkan tunjangan fungsional senilai Rp 200.000/ bulan," urai dia.

Zen mengatakan, pernyataan itu secara tidak langsung menyakiti para GTT yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta. Padahal, selama ini tugas mereka tidak jauh berbeda dari guru PNS atau GTY. Dalam hal kesejahteraan, mereka seharusnya paling berhak menerima. Sebab selama ini kesejahteraanya sangat memprihatinkan.

Pihaknya menambahkan, dengan dialokasikan anggaran pendidikan di Provinsi Jateng tahun 2007 mencapai 17,55% (terbesar dibandingkan dengan sektor lain), seharusnya Dinas P dan K memperhatikan kesejahteraan dengan meningkatkan insentif bukan malah menghilangkan. Sementara itu, data di Dinas P dan K Jateng, subsidi bantuan kesejahteraan untuk pendidik di Jateng diberikan kepada 70.471 orang GTY dan GTT yang mengajar di sekolah swasta (12.012 orang), GTT negeri (26 orang) dengan 168.747 jam mengajar. (H11-56s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA