| Sabtu, 02 Desember 2006 | SEMARANG |
Pemkot Perlu Buat Standar Operasional Pasar RejomulyoSEMARANG - Pemkot bisa menyusun standar operasional untuk Pasar Kobong atau Pasar Rejomulyo. Standar itu sebaiknya berupa peraturan Wali Kota, sehingga bisa dilaksanakan oleh semua pihak, baik pedagang, Bapedalda Kota Semarang, Dinas Pasar, maupun Satpol PP. Pendapat itu disampaikan dosen Program Magister Lingkungan Perkotaan Unika Soegijapranata Hotmauli Sidabalok SH MH, terkait dengan limbah Pasar Kobong. Kesepakatan antara pedagang dan Pemkot tentang tata cara pemotongan unggas itu, bisa diperkuat menjadi sebuah peraturan. Pengawasannya, bisa dilakukan Bapedalda Kota dan Dinas Pasar. Sementara penindakan terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan, bisa dilaksanakan Satpol PP. Namun, untuk menyelesaikan persoalan limbah Pasar Kobong, tidak cukup dengan standar operasional semacam itu. Menurut dia, perlu pembenahan besar-besaran terhadap pasar. Sebab, Pasar Kobong sebelumnya dirancang untuk pasar induk buah. Namun karena tidak laku, pasar berubah fungsi menjadi pusat penjualan unggas konsumsi, seperti ayam, bebek, dan angsa. Hanya saja, perubahan itu tidak diikuti dengan penyiapan infrastruktur. Upaya pertama yang bisa dilakukan, membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Namun kewajiban pembangunannya, bukan hanya pada pemerintah. Pedagang, sebagai penghasil limbah, juga memiliki kewajiban semacam itu. ''Jangankan pasar, rumah tangga pun mestinya membangun IPAL. Paling tidak, secara komunal. Namun hal itu belum dilaksanakan di Kota Semarang,'' ungkap dia. Untuk kasus Pasar Kobong, dengan kondisi ekonomi seperti sekarang, Pemkot sebaiknya memahami kemampuan pedagang. Mereka belum tentu sanggup membayar kontan dana pembangunan IPAL. Karena itu, Pemkot bisa memfasilitasi, misalnya mencarikan pinjaman yang pembayarannya bisa diangsur. ''Saluran di kawasan itu juga harus diperbaiki.'' (G6-56m) |