logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Desember 2006 SEMARANG
Line

RAME KONDHE

Superman, Metropolis dan Visi Kota Semarang

  • Oleh: M Farchan

RENCANA Metropolitan Semarang harus didesain secara komprehensif melalui pendekatan regionalisasi kawasan, meliputi aspek tata ruang, pembangunan infrastruktur, transportasi dan aspek lingkungan yang akhirnya disepakati sebagai Kawasan Kedungsapur. Namun kawasan itu bukan berarti Metropolitan Semarang, tetapi bisa dikategorikan sebagai Kawasan Tertentu berdasarkan UU No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang saat ini sedang direvisi.

Ir Wasono, mantan Kepala Bappeda Kota Semarang, dalam suatu kesempatan pernah menyampaikan gagasannya tentang Kota Semarang masa depan sebagai kota metropolitan. Gagasan ini cukup beralasan mengingat posisi kota ini cukup strategis, berada di antara ''dua kutub'' pengembangan metropolitan, yaitu Jakarta (barat) dan Surabaya (timur). Posisi strategis ini didukung adanya Pelabuhan Samudra Tanjung Emas.

Metropolitan Semarang sebagai bagian kawasan Kedungsapur memang ada benarnya, mengingat deliniasi berdasarkan analisa sementara hanya sekitar delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Kaliwungu dan Boja (Kabupaten Kendal), Kecamatan Ungaran, Pringapus, dan Bergas (Kabupaten Semarang), Kecamatan Mranggen, Sayung dan Karangawen (Kabupaten Demak).

Konsep metropolitan saat ini masih multitafsir dengan analisa multidimensi. Dalam beberapa bentuk kerja sama regional di Indonesia, Pemerintah Pusat mengasumsikan kota inti sebagai metropolitan, misalnya untuk Kedungsapur (Kota Semarang sebagai kota inti), Gerbang Kertasusila (Surabaya), Kartamantul (Yogya), dan Mebidang (Medan). Asumsi tersebut sebenarnya masih terlalu sederhana, karena banyak kota inti dalam kenyataannya tidak mempunyai visi menjadi metropolitan.

Analog lain yang dipakai sebagai dasar adanya kota metropolitan adalah melalui pendekatan demografi, yaitu kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa dikategorikan sebagai metropolitan. Analog ini dulu dibuat untuk memudahkan penilaian lomba Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam suatu seminar di Departemen Pekerjaan Umum saya dan sejumlah kolega telah menggugat definisi Kota Metropolitan yang diasumsikan melalui pendekatan regionalisasi dan demografi. Alasannya, jika kedua pendekatan itu yang dipakai akan sangat banyak metropolitan terbentuk di Indonesia.

Superman

Kata metropolis mulai dikenal sejak dipakai menjadi judul film karya Fritz Lang (Jerman) tahun 1927 yang futuristic urban dystopia. Pengambaran kota masa depan itu kemudian ditransfer menjadi kota fiktif tempat tinggal tokoh Superman dalam buku komik terbitan 1939. Namun, secara implementatif konsep hal itu baru diterapkan di Amerika setelah Perang Dunia II.

Metropolitan merupakan penggabungan dua kata, yaitu metro berarti hidup dan polis berarti kota. Ada yang berpendapat, metropolis dalam bahasa Yunani merupakan penggabungan kata meter (Ibu) dan polis (kota) yang kemudian diartikan sebagai ibu kota.

Dengan demikian, metropolitan dapat didefinisikan sebagai kota besar yang hidup dan mempunyai aktivitas serta bentuk fisik yang aktif, dinamis serta berpenduduk padat. Atau secara operasional wilayah metropolitan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah dengan konsentrasi penduduk yang besar dengan kesatuan ekonomi dan sosial yang terpadu.

Berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kota Semarang telah ditetapkan, visi kota ini adalah:''Mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota Metropolitan yang religius berbasis pada perdagangan dan jasa''. Visi kota itu ditetapkan dengan Perda No 4 Tahun 2005.

Saya melihat bahwa usulan metropolitan yang religius dalam visi kota Semarang diilhami adanya kekhawatiran sebagian warga. Sebagaimana diketahui, wajah metropolitan di dunia identik dengan kekerasan, kemacetan, dan daerah kumuh (slum) serta timbulnya kemerosotan budaya. Karena itu, penambahan kata religius dalam visi kota Semarang dengan harapan kota ini secara fisik dan ekonomi menjadi metropolitan namun tetap memiliki kehidupan yang religi.

Pemimpin Umum Harian Suara Merdeka Ir Budi Santoso, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng, pernah mengingatkan kepada saya, bila Kota Semarang diwujudkan menjadi metropolitan, kota ini harus tetap bermartabat. Artinya, kalau ada club house macam Vina House, pedagang mi kopyok dan tahu gimbal dengan gerobak juga tetap ada. Kalau mal-mal bermunculan, Pasar Johar dengan ciri tradisionalnya juga harus dipertahankan.

Ketua DP2K Prof Eko Budihardjo juga memberikan isyarat bahwa wujud Metropolitan Semarang dianggap menjadi sebuah kebutuhan. Namun kota ini harus tetap mempunyai jatidiri. Sebab Semarang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan peradaban kota di Indonesia.

Wujud fisik Metropolitan Semarang secara spesial sudah dapat digambarkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Tahun 2000-2010. Tipikal fisik metropolitan itu identik dengan gedung-gedung tinggi, lampu gemerlap dan aksesoris kota yang memikat.

Gambaran ini dapat dikatakan ada benarnya. Namun perlu dicatat bahwa beberapa metropolitan di dunia masih mempertahankan rural-nya sebagai buffer zone yang ditransfer sebagai rural-urban (desa-kota) atau sub-urban. Tipikal metropolitan seperti ini dapat dilihat pada Kota Sydney (Australia). Jakarta pun demikian, meski tata guna lahannya telah berubah menjadi ''built up area''.

Kota Semarang didesain dengan tetap mempertahankan kawasan rural-urban di Kecamatan Mijen, Gunungpati dan Tembalang sebagai buffer zone dan kawasan konservasi, yang pembangunannya dikendalikan dengan kepadatan rendah.

Berangkat dari permasalahan kota metropolitan yang sejauh ini dirasakan belum final, perlu restrukturisasi konsep kota-kota di Indonesia, karena perkembangan masalah perkotaan sangat dinamis sejalan dengan fenomena global, terutama masalah desentralisasi dan demokratisasi.

Usaha Gubernur DKI Sutiyoso yang mengajukan konsep Megapolitan Jakarta untuk dipayungi undang-undang patut diacungi jempol. Metropolitan Semarang juga perlu didesain secara matang dan dinaungi perangkat regulasi. Hal itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program dan ada jaminan pengelolaan metropolitan secara baik melalui good city governance (tata pemerintahan), good city management (tata pengelolaan), dan good city outcome (hasil guna). (62)

*) Penulis adalah staf Bappeda Kota Semarang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA