| Sabtu, 02 Desember 2006 | KEDU & DIY |
Bupati Tak Berwenang Angkat PegawaiTEMANGGUNG - Bupati tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat pegawai baru, termasuk hononer, pegawai tidak tetap (PTT) dan sejenisnya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2005. ''Karena itu, yang bisa dilakukan saat ini adalah mengupayakan agar PP tersebut direvisi sehingga guru bantu, honorer, dan tenaga tidak tetap lain yang telah mengabdi kepada pemerintah, berpeluang menjadi CPNS,'' kata Wakil Bupati (Wabup) Irfan, di hadapan sekitar 10.000 anggota PGRI yang mengikuti jalan santai dalam rangka HUT Ke-51 PGRI di alun-alun, baru-baru ini. Hal itu dikemukakan Wabup, menanggapi adanya sekitar 320 guru dan PTT di Kabupaten Temanggung yang meski telah diberkaskan, ternyata tidak mendapat nomor register dari BKN, sehingga peluang mereka menjadi CPNS kandas. ''Ketentuan PP itu harus dijalankan. Berbeda kalau Bupati bisa mengangkat PNS, kami pasti akan melakukan yang terbaik bagi mereka yang telah mengabdi kepada pemerintah,'' tambahnya. Dikatakan, hal yang paling bisa dilakukan oleh Pemkab adalah menaikkan kesejahteraan guru sedikit demi sedikit, sesuai kemampuan. Sekarang ini, mereka telah menerima bantuan tunjangan kesejateraan Rp 150 ribu/bulan. Meluruskan Informasi Secara terpisah, Kabag Humas Bekti Prijono mengatakan, apa yang disampaikan Wabup merupakan upaya meluruskan informasi keliru yang telanjur beredar di masyarakat. Antara lain, tersiar kabar bahwa Wabup mengeluarkan SK pengangkatan guru bantu, wiyata bakti, dan honorer menjadi pegawai daerah, padahal itu tidak pernah terjadi. ''Saya menerima telepon yang menanyakan hal itu dari Brebes dan Magelang. BKD juga menerima telepon serupa dari daerah lain,'' tuturnya. Berkait dengan tunjangan kesejahteraan Rp 150 ribu/bulan, uang itu bukan merupakan gaji. Tunjangan tersebut adalah bantuan kesejahteraan seperti halnya yang diberikan kepada PNS di Pemkab setiap tahun. Sementara adanya masukan agar PTT diberi SK pegawai daerah dan digaji dengan anggaran APBD, sehingga memiliki peluang diangkat sebagai CPNS, dia mengatakan, hal itu dilarang dalam PP 48/2005 Pasal 8. Meski demikian, Pemkab mendukung usulan dilakukannya revisi terhadap PP tersebut. Dia juga meminta agar tidak menyalahkan BKD, dan menuntutnya untuk bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Sebab, sebenarnya masalah ini adalah masalah nasional. Mestinya, yang terbaik dilakukan sekarang adalah mengupayakan revisi PP 48/2005, khususnya ketentuan sumber gaji yang membuat peluang PTT menjadi CPNS pupus. ''Sebagaimana diketahui, pada Pasal 1 PP 48/2005 itu disebutkan bahwa tenaga honorer diangkat oleh pejabat pembinaan kepegawaian yang penghasilannya menjadi beban APBD dan APBN,'' paparnya. (H24-39d) |