logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Desember 2006 SALA
Line

Rapelan Tunjangan DPRD Rp 3,7 Miliar

WONOGIRI - Ironis. Di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat, anggota DPRD Wonogiri justru bakal bergelimang uang. Sebab, mereka bakal menerima rapelan tunjangan operasional dan komunikasi senilai Rp 226.800.000 untuk ketua serta Rp156.240.000 bagi wakil ketua.

Sementara anggota, masing-masing menerima Rp 75.600.000.

Hal itu sebagaimana diatur dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Untuk membayar rapelan tunjangan bagi 45 anggota DPRD itu, Sekretaris DPRD Sri Wiyoso mengatakan, keuangan daerah bakal dibebani pengeluaran Rp 3.714.480.000 atau setara dengan 10 persen anggaran.

Ia menuturkan, semula kedudukan protokoler dan keuangan legislatif itu diatur lewat PP No 24/2004. Kemudian, PP itu diperbaharui dengan PP No 37/2006.

Perubahan ini membuat setiap anggota DPRD bakal menerima rapelan tunjangan operasional dan tunjangan komunikasi.

Berdasar surat Dirjen Anggaran yang ditujukan kepada semua gubernur, bupati/wali kota dan ketua DPRD se-Indonesia, tunjangan bagi wakil rakyat itu harus segera dibayarkan, meski belum dialokasikan dalam penetapan ataupun perubahan APBD 2006.

Jumlah total rapelan tunjangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota legislatif itu setara dengan 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2006 Kabupaten Wonogiri yang hanya Rp 31 miliar.

Terkait dengan rencana pembayaran rapelan tunjangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri Drs IGE Budiyanto MSi mengatakan, realisasi pembayaran rapelan masih menunggu aturan resmi, petunjuk teknis, dan pengajuan.

Dia memprediksi, dana bisa direalisasikan menggunakan dana sisa anggaran.

2007

Bila jumlahnya tidak mencukupi, kekurangannya bisa dibayarkan pada 2007.

Wakil Ketua DPRD Sardi Djoko Praptopo SE mengatakan, meski PP itu harus dilaksanakan, realisasi pembayaran rapelan hendaknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Artinya, harus senantiasa memperhatikan kas daerah yang aman.

''Kalau memang memungkinkan, ada baiknya direalisasikan pada 2006. Sebab surat Mendagri sudah mengaturnya,'' ujar dia.

Namun bila kondisi keuangan daerah belum memungkinkan, bisa saja dibayarkan sebagian dan sisanya pada APBD 2007.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Wonogiri Subandi Pr SPd meminta agar kepastian soal uang rapelan ini ditelusuri dan dikaji dulu, sambil menunggu petunjuk teknisnya.

''Agar kita tidak terjebak lagi, sebagaimana dana tali asih dan gaji ke-13 yang harus dikembalikan,'' tandasnya. (P27-67m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA