| Jumat, 01 Desember 2006 | SALA |
Dinilai Menyakiti Hati RakyatBOYOLALI - Kenaikan tunjangan DPRD sesuai dengan PP 37/2006, dipersoalkan masyarakat. Pemberian tunjangan itu dinilai memicu rasa ketidakadilan, terutama dari sisi pendapatan. ''Kami dengan tegas menolak PP itu,'' ujar Koordinator Forum Rakyat Boyolali (Forabi) Nur Setiyanto. Mengacu isi PP Kenaikan Tunjangan Operasional dan Komunikasi tersebut, anggota DPRD akan merapel tunjangan sejak Januari hingga Desember 2006. Untuk memenuhinya, dibutuhkan dana sangat besar. Berdasar perhitungan, paling tidak Rp 3,7 miliar akan tersedot hanya untuk keperluan itu. Artinya, lanjut Nur, dana pembangunan akan semakin berkurang. Ujung-ujungnya, rakyat yang dirugikan. Seharusnya, DPRD memiliki kepekaan atas kondisi masyarakat. ''Bayangkan, 42% warga Boyolali masuk kategori miskin dan butuh bantuan untuk mengentaskannya. Masa, anggota DPRD justru mau menerima dana rapelan yang sangat besar itu.'' Apalagi, kenaikan tunjangan itu, dia perkirakan tidak akan membuat kinerja kalangan legislatif menjadi lebih baik. Terkait dengan masalah itu, Wakil Ketua DPRD Adha Nur Mujtahid mengatakan, legislatif tidak akan nggege mangsa. Sesuai dengan PP, itu berlaku bagi daerah yang bisa. Namun bagi yang keuangannya belum mampu, tidak perlu ada rapelan. Tunjangan bisa diberikan mulai Januari 2007 lewat APBD. Dia juga menjelaskan, sesuai dengan aturan, sebelum hal itu ditetapkan dalam APBD, harus ada perubahan susunan dan kedudukan keuangan (Susduk) DPRD. Karena itu, dia berharap, Susduk segera dibahas sebagai dasar pembahasan kenaikan tunjangan. Dia juga mengakui, kenaikan tunjangan belum masuk draf APBD yang dibahas legislatif. Dia juga menampik anggapan jika kenaikan itu tidak akan berdampak terhadap kinerja DPRD. Justru sebaliknya, politikus asal FPAN itu menilai, kenaikan tunjangan akan berdampak positif terhadap kinerja wakil rakyat. (G10-67m) |