| Jumat, 01 Desember 2006 | MURIA |
Pengusaha Tak Mampu Bayar UMKKUDUS - Pengusaha di Kudus merasa keberatan untuk dapat membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2007 sebesar Rp 650.000, karena menganggap kenaikannya terlalu tinggi, yakni Rp 135.000, dibandingkan tahun lalu. ''Kami menghormati Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561.4/78/2006 Tanggal 20 November 2006 tentang Besaran UMK 2007 untuk Kudus. Hanya, berdasarkan data yang kami kumpulkan, perusahaan memang tidak mampu membayar sebesar itu,'' kata anggota Dewan Pengupahan Kudus, A Yudho Prihartono SH, Kamis (30/11). Dikatakannya, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan pada 28 November 2006 di kantor Disnakertrans Kudus, salah satunya menghasilkan keputusan, pengusaha memang merasa keberatan dengan kenaikan UMK sebesar 26,21 persen dari tahun 2006 itu. Rapat juga menyepakati untuk meminta bupati merevisi UMK 2007, dari Rp 650.000 menjadi Rp 600.000. Selanjutnya, Dewan Pengupahan juga meminta pihak Pemkab menunda sosialisasi UMK Rp 650.000, sampai diputuskan kembali UMK 2007 sesuai dengan kondisi usaha yang ada di Kudus. ''Kami minta agar polemik mengenai hal ini diakhiri, dan saatnya kita duduk bersama untuk mencari solusi soal UMK ini,'' tandasnya. Secara terpisah, anggota Dewan Pengupahan dari DPC KSPSI, Daru Handoyo SH menganggap apa yang dihasilkan pada rapat 28 November bukan sebagai suara Dewan Pengupahan. Sebab, katanya, jika menyebut Dewan Pengupahan, maka harus ada unsur Apindo ataupun SPSI. Persoalannya, pihak SPSI tidak ada wakilnya dalam pertemuan tersebut. ''Itu hanya suara dari Dewan Pengupahan dari unsur Apindo. Yang jelas, kami tetap berupaya mengamankan SK Gubernur mengenai UMK 2007,'' tandasnya. Disinggung soal ketidakhadirannya, Daru mengaku kalau undangan untuk pertemuan tersebut dirasakan sangat mendadak. (H8-17d) |