logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Desember 2006 MURIA
Line

693.871 Warga Pati Tak Punya KTP

PATI - Sebanyak 693.871 warga di Kabupaten Pati, sampai saat ini tidak mempunyai kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, terhitung awal November lalu, sudah diberlakukan KTP nasional melalui Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Kapendukcapil), H Ali Arifin SH MM mengungkapkan hal tersebut, menjawab pertanyaan, Kamis (30/11) kemarin. Berdasarkan catatan data sampai akhir September lalu, dari jumlah penduduk 348.878 kepala keluarga (KK) atau 1.247.436 jiwa, yang wajib ber-KTP adalah 832.503 orang.

Akan tetapi, katanya lebih lanjut, yang sudah mempunyai KTP baru 138.632 orang. Lainnya, bisa diindikasikan sudah punya, namun masa berlakunya habis, atau sebaliknya, sama sekali belum punya.

Indikator lain, mereka sama sekali belum punya meskipun sudah berusia 17 tahun tetapi belum mengurus, atau memang tidak mau mengurus. Kemungkinan terakhir, mereka belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin dan memang tidak mengurus kartu identitas tersebut.

Hal itu bisa ditarik kesimpulan sementara bahwa identitas diri sebagai warga yang berdiam di suatu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hanya dianggap penting bila mereka merasa membutuhkan. ''Karena itu, program KTP nasional yang harus diberlakukan pada masa transisi ini, Kapendukcapil yang memproses,'' ujarnya.

Tiga Kecamatan

Jika nanti seluruh perangkat lunaknya benar-benar sudah siap, Tahun Anggaran 2007 mendatang, masih kata Ali Arifin, pelaksanakan program KTP nasional melalui SIAK akan dikembalikan ke kecamatan-kecamatan. Jadi jangan disalahartikan bahwa apa yang dikerjakan pihaknya itu memakan waktu lama.

Sebab untuk kepentingan mendesak, proses pembuatan KTP itu bisa ditunggu. Dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati, kini yang sudah mengajukan permohonan KTP melalui SIAK ke Kapendukcapil sebanyak 17 kecamatan. Satu kecamatan lainnya, yaitu Juwana, sejak awal memang menangani program tersebut, langsung on line ke Depdagri.

Sampai akhir bulan ini, untuk Kecamatan Juwana telah memproses 761 KTP nasional. 17 kecamatan lainnya, permohonan yang masuk baru 2.466, selesai diproses 1.219 lembar, dan sisanya 1.247 pemohon masih dalam proses.

Dengan demikian, untuk tiga kecamatan lainnya, yaitu Kayen, Dukuhseti, dan Tayu, sampai sekarang sama sekali belum melaksanakan.

''Faktor penyebabnya, bisa saja masih menyelesaikan sisa KTP kuning (lama-Red) yang belum habis, atau sudah ada permohonan baru tetapi belum dikirim,'' tandasnya. (ad-15d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA