| Jumat, 01 Desember 2006 | SEMARANG |
Pemilik Karaoke di Sembir Harus Pasang Peredam
SALATIGA - Pemilik karaoke di eks lokalisasi Sembir Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo diharuskan memasang peredam suara agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya. Pengusaha hiburan tersebut diberi batasan waktu harus sudah memasang peredam paling lambat akhir bulan ini. Ketua RW IX Sidorejo Lor Slamet Widodo mengaku tidak segan-segan menutup karaoke tersebut jika belum dipasangi peredam hingga batas waktu yang ditentukan. "Tindakan tegas harus dilakukan agar keberadaan kompleks lokalisasi ini tidak mengganggu warga di Kelurahan Bugel. Lebih baik tidak usah buka karaoke kalau tak bisa memasang peredam," paparnya Kamis (30/11). Perlu diketahui, warga Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, terutama yang tinggal di RT 2 RW 2 yang bersebelahan dengan lokalisasi itu beberapa waktu lalu protes keras karena terganggu suara bising dari tempat hiburan tersebut. Mereka menilai suara bising yang ditimbulkan itu sudah keterlaluan, apalagi tempat itu buka hingga pagi. Akhirnya, Ketua RW IX Sidorejo Lor Slamet Widodo, Ketua RW 2 Bugel Samet Irwan, Camat Sidorejo, Kapolsek, dan Danramil Sidorejo serta tokoh masyarakat mengadakan pertemuan, Rabu (8/11), di kantor kecamatan. Menurut Ketua RW 2 Bugel Slamet Irwan, warganya selama ini merasa keberatan terhadap suara keras yang ditimbulkan dari karaoke. "Selain itu, banyak juga tamu lokalisasi yang sering berkendaraan ugal-ugalan dan berteriak-teriak karena mabuk saat melewati jalan di tempat kami. Hal itulah yang membuat warga jengkel," katanya. Pertemuan itu dilakukan agar tidak terjadi aksi massa dari warga yang tinggal di RT 2 RW 2 yang saat itu sempat emosional. Dijelaskan, saat itu ratusan warganya siap menggeruduk kompleks bekas lokalisasi yang bersebelahan dengan kampungnya itu. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa usaha karaoke harus dilengkapi peredam suara dan sudah tutup pada pukul 23.00. Khusus malam Minggu, diberi toleransi hingga pukul 01.00 bagi usaha karaoke yang telah dilengkapi peredam. Selain itu, setiap ada azan dan shalat jumat, semua kegiatan karaoke harus dihentikan. Para pekerja seks komersial (PSK) pun diharuskan berpakaian sopan bila keluar dari kompleks lokalisasi. Perjanjian tersebut rupanya dijalankan dengan baik oleh pengelola lokalisasi. Terbukti, surat edaran yang berisi imbauan agar pengunjung tidak berkendara secara ugal-ugalan itu dipasang di setiap rumah yang menyediakan PSK. Dari pantauan Suara Merdeka, pada Kamis (30/11) siang masih ada beberapa karaoke yang menyetel lagu dengan sangat keras mirip acara hajatan. Slamet Widodo menyatakan, di wilayahnya, terdapat 23 tempat karaoke yang merupakan layanan tambahan selain menyediakan PSK. Dari jumlah itu, sudah setengahnya yang memasang alat peredam di ruang karaoke. Dia juga menjelaskan, saat ini ada sekitar 100 PSK yang menjajakan diri di lokalisasi tersebut. (H23-16n) |