| Jumat, 01 Desember 2006 | SEMARANG |
Warga Kendal Kembali Datangi Kejati
SEMARANG- Sekitar 100 warga Kendal yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kendal Peduli Pendidikan (AMKPP), kemarin sekitar pukul 12.00 mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Jalan Pahlawan Semarang. Kedatangan mereka adalah kali kedua. Sama seperti sebelumnya, pendemo meminta Kejati mengusut dugaan penyimpangan pengadaan buku ajar tahun 2006. Di Kejaksaan Tinggi, pendemo melakukan orasi secara bergantian dan bernyanyi-nyanyi. Ada juga yang menenteng poster yang bertuliskan antara lain: "Pemerintah Kudu Tegas", "Bukunya Mana?, dan Murid-murid Pengen Dadi Insinyur." Koordinator aksi Ihsan dalam orasinya mengatakan, Kejati harus serius mengusut kasus korupsi, terutama penyimpangan yang terjadi di dunia pendidikan. Ungkapan tersebut disambut dengan yel-yel: "Tolak ... tolak ... tolak PBK (proyek buku Kendal-Red)", berkali-kali, dengan penuh semangat. Pendemo diterima Kepala Ekonomi Moneter Bidang Intelijen Pipuk Firman Priyadi dan belasan jaksa fungsional. Pipuk meminta enam perwakilan, beraudiensi di ruang tamu. Kepada sejumlah perwakilan, Pipuk memaparkan, tim penyelidik dari Seksi Intel Kejari Kendal, telah menyelidiki kasus buku ajar yang diadukan AMKPP pada 14 November lalu. Tim juga telah melaporkan hasilnya ke Kejati. Dari hasil penelitian tim, menurut Firman, ternyata prosesnya belum selesai. Pemenang lelang memang sudah ada, yaitu CV Kota Arang. Nilai yang dimenangkan adalah Rp 4,4 miliar. Belum Ada Kerugian Kendati sudah ada pemenang, lanjutnya, belum ada kontrak karena hingga kini masih masa sanggah, sehingga uang negara sama sekali belum dikeluarkan. Karena pengadaan belum terealisasi, unsur pidana korupsi dalam pengadaan buku belum ada, sebab negara belum dirugikan. Dia menjelaskan, dalam perkara korupsi harus ada pelanggaran hukum dan kerugian negara. "Tahun 2006 sebentar lagi mau habis, tinggal sebulan. Ya, ditunggu saja. Nanti kalau sudah ada kontrak Kejaksaan baru dapat mengusut apakah realisasinya sesuai dengan kontrak atau tidak, ada kerugian negara atau tidak, dan pelanggaran hukum dalam lelangnya seperti apa," terang Firman. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Pudji Basuki yang baru saja mengikuti gelar perkara dugaan korupsi buku ajar di Wonosobo, datang menyusul di sela-sela audiensi. Usai memberi penjelasan kepada perwakilan pengunjuk rasa, Asintel menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. "Mereka nampaknya ndak paham apa itu definisi korupsi. Ini kan proses lelangnya masih berlangsung, jadi korupsinya ya belum ada," ujar dia. Karena proses lelang masih berlangsung, menurutnya, proses hukum masih menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Dalam hal PTUN-pun, gugatan diajukan oleh yang kalah lelang, bukan masyarakat. "Namun, masyarakat Kendal nampaknya risau kalau pengadaan buku ajar akan menyimpang, sehingga mereka demo ke mari," tambahnya. Sebelum meninggalkan tempat, mereka masih melakukan orasi secara bergantian di halaman depan Kejaksaan selama 15 menit.(H30-37) |