logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Desember 2006 SEMARANG
Line

Idealnya Perlintasan KA Dijaga Polisi

  • Ada 117 yang Liar

SEMARANG - Seringnya terjadi tabrakan di perlintasan kereta api (KA) sebidang disebabkan pelanggaran palang pintu. Karena itu perlu terapi kejut bagi masyarakat. Polisi dinilai sebagai pihak yang berwenang memberikan hukuman (tilang) tersebut.

''Jangan dibiarkan berlarut-larut kecelakaan di perlintasan pintu KA. Bagaimana pun juga bila ada polisi, masyarakat akan takut melanggar seperti menyelonong masuk palang pintu yang tertutup, karena akan mendapatkan tilang,'' kata Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Drs Ir Djoko Setijowarno MT, Kamis (30/11).

Dia menjelaskan, keberadaan palang pintu di perlintasan KA merupakan bagian dari rambu-rambu lalu lintas. Sesuai peraturan, perjalanan KA tidak diperbolehkan terganggu arus lalu lintas. Hal itu tertuang dalam UU No 13/1992 tentang Perkeretaapian Pasal 16 yang menyatakan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

''Tidak diperbolehkan terganggu, karena kereta api alat transportasi yang sistem pengeremannya tak bisa secara mendadak. Bahkan, kalau ada kendaraan yang tertabrak, KA tidak seketika langsung berhenti,'' kata dia.

Pemda

Sementara untuk perlintasan yang liar, menurut Djoko, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat untuk menertibkan warganya agar tidak melewatinya. Sekarang ini di beberapa permukiman, dalam jarak 200 meter pasti ada titik perlintasan liar. ''Perlintasan liar itu harus ditutup. Sebagai bentuk pembelajaran, warga diminta mencari jalan lain yang lebih aman, demi keselamatan jiwa mereka,'' kata Djoko.

Kepala Humas Daop IV Semarang Suprapto mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Polda Jateng agar keberadaan palang pintu dijaga polisi. ''Kalau kami yang memberikan tilang, jelas tidak bisa. Seringkali bila ada yang melanggar, petugas penjaga palang pintu hanya bisa menyemprit. Adanya perlintasan liar, menjadi kewenangan pemda untuk menutupnya,'' kata dia.

Disebutkannya, di wilayah Daop IV Semarang ada 117 titik perlintasan liar. Keberadaannya tersebar dari Bojonegoro sampai Brebes.

Adapun yang resmi, lanjut dia, ada 513 titik. Dari jumlah itu pun yang tidak dijaga mencapai 423 titik. ''Pada yang tidak dijaga, semua sudah kami beri rambu-rambu, seperti genta, klakson atau tanda stop,'' kata dia. (dky-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA