logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Desember 2006 SEMARANG
Line

Anggota Perbakin Terjaring Operasi Sapu Jagat

SEMARANG - Seorang yang mengaku anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Cabang Semarang ditangkap petugas Polsek Lamper dalam Operasi Sapu Jagat yang digelar Rabu (29/11) pukul 23.00. Budiman (56), warga Taman Serang I/3 Semarang, ditangkap lantaran membawa senjata api laras panjang dan lima butir peluru jenis mouser kaliber 30.66 tanpa diserta bukti kepemilikan sah.

Budiman ditangkap saat petugas menggelar razia di Jl Kompol Maksum. Petugas pada malam itu memeriksa sejumlah mobil, truk, angkutan berat yang melintas di jalan tersebut. Budiman yang saat itu mengendarai mobil Izusu Panther seorang diri, tak luput dari razia petugas.

Ketika digeledah, petugas mendapati senjata api jenis winchester berikut lima butir peluru yang diletakkan di bawah jok mobil. Ketika diminta bukti kepemilikan yang sah, Budiman tak bisa menujukkannya. Petugas lalu menggelandangnya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Dihadapan petugas, Budiman mengaku sebagai anggota Perbakin. Senjata api tersebut diakui kerap digunakan untuk berburu babi hutan di daerah Mranggen dan pedalaman Sumatra. Ketika ditanya kenapa malam itu dia membawa senjata, Budiman mengaku barang tersebut baru saja dia ambil dari keponakannya.

"Sedianya, senapan itu akan saya hibahkan kepada keponakan saya yang tinggal di daerah Kranggan, tapi karena dia tak tertarik, senjata itu saya bawa pulang. Saat itulah saya kena razia," ungkapnya saat dimintai keterangan Kanitreskrim Polsek Lamper Iptu Hengky Prasetyo SH, Kamis (30/11).

Beli di Pati

Soal kepemilikan senjata itu, Budiman mengaku telah memiliki surat pendataan yang dikeluarkan pada 1989. Hal tersebut dibuktikannya dengan melampirkan surat-surat pendataan. Ketika ditanya soal izin kepemilikan, Budiman bersikeras bahwa surat pendataan tersebut juga sebagai bukti kepemilikan. Dia mengaku senjata itu dia beli pada tahun 1988 seharga Rp 1,5 juta dari seorang kenalan di daerah Pati. Kendati demikian, dia terancam dijerat Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Rabu (29/11) malam pukul 21.00, jajaran Reskrim Polwiltabes Semarang juga menggelar Operasi Sapu Jagat di Stasiun Poncol, Stasiun Tawang, dan daerah sekitar Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Sasaran operasi itu adalah orang yang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Namun hingga operasi selesai pukul 01.00, tak satu pun pelaku yang membawa barang berbahaya tersebut. (H21-56n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA