| Jumat, 01 Desember 2006 | SEMARANG |
Relokasi Gumpilsari Paling Lambat Akhir JanuariSEMARANG- Relokasi warga Gumpilsari, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik diupayakan paling lambat akhir Januari 2007. Pasalnya, bersamaan dengan masa kontrak rumah warga yang sudah habis. Demikian dikatakan Camat Banyumanik Suciarso Jarot, saat meninjau lapangan bersama anggota Komisi C DPRD Kota di kampung tersebut, Kamis (30/11) Karena itu, pembayaran ganti rugi kepada warga dilaksanakan mulai akhir Desember, senilai Rp 95.000/m2. Suciarso juga meminta PT Putra Wahid Sejahtera (PWS) segera mempersiapkan lahan relokasi yang berada di sebelah utara Kampung Bengkoksari di wilayah RW 1 Kelurahan Tinjomoyo. ''Sebelum masa kontrak habis, lahan relokasi harus sudah siap. Dalam hal ini, ada kesepakatan dengan pihak pengembang. Agar alat berat bisa masuk ke tempat relokasi, perlu dibuat jalan khusus atau memperlebar jalan kampung,'' kata dia. Menurutnya, warga Gumpilsari yang perlu direlokasi 61 keluarga. Sebagian mereka masih tinggal di tempat itu, sementara yang rumahnya roboh akibat longsor pada Januari lalu menempati rumah kontrakan di luar daerah tersebut. Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi lahan relokasi untuk warga Gumpilsari belum ditangani. Permukaan tanah seluas lebih dari 1,4 ha itu masih ditumbuhi semak belukar. Lahan relokasi telah digeser ke arah tenggara untuk menghindari jaringan saluran udara tegangan ekstratinggi (SUTET) yang terdapat di atasnya. Segera Anggota Komisi C DPRD Kota, Kristanto mendesak relokasi warga Kampung Gumpilsari paling lambat akhir Desember. Menurut dia, relokasi perlu dilaksanakan secepatnya, mengingat bulan itu merupakan puncak musim hujan berlangsung. Apalagi sebagian rumah warga yang masih bertahan di Kampung Gumpilsari terancam longsor.''Percepatan relokasi memangkas biaya tambahan yang akan dikeluarkan. Sebab kalau sudah lewat Januari, pengembang harus memberikan uang kontrak baru kepada warga,'' tuturnya. Anggota komisi C lain, Agung Budi Margono meminta masalah Gumpilsari tidak hanya diselesaikan pada tingkatan Asisten I. Dia berharap Wali Kota turun tangan langsung menyelesaikan kasus tersebut. ''Selama ini, penyelesaian kasus Gumpilsari cenderung berlarut-larut. Agar cepat selesai, Wali Kota harus turun tangan langsung,'' tandas Agung. (H6,H9-56s) |