| Jumat, 01 Desember 2006 | SEMARANG |
Ruang Hijau Daerah Polusi DipetakanBALAI KOTA - Pemkot Semarang mulai memetakan kawasan ruang hijau untuk daerah-daerah berpotensi gangguan alam tinggi di Kota Semarang. Beberapa daerah yang dimaksud adalah kawasan berpolusi udara tinggi, daerah bising, patahan, dan kawasan yang sering terancam genangan air. Penghijauan di lokasi tersebut diharapkan dapat mengurai polusi. Dalam Rencana Tata Ruang Hijau (RTRH) yang akan diperdakan tersebut, Pemkot secara detail menyebutkan daerah-daerah yang harus memenuhi ketentuan ruang terbuka untuk penghijauan. ''Penghijauan di kawasan ini untuk mengatasi genangan, menyerap dan menapis bau, mereduksi polutan padat, gas, dan suara, konservasi air, serta penahan erosi,'' ujar Johanes Dicky Eka Putra, konsultan dari PT Arsiken Citratama usai pembahasan mengenai RTRH Kota Semarang di Kantor Bappeda Gedung Moch Ichsan lantai 7, kemarin. Sejumlah jalan yang masuk kategori pencemaran udara tinggi itu di antaranya, koridor Jl Tugurejo antara Jl Tol Krapyak-Jatingaleh yang kadar karbonmonoksida (CO)-nya mencapai garis merah, sebesar 12.650 ug/Nm2; koridor Jl Siliwangi, Pemuda, Pandanaran, dan Ahmad Yani; serta kawasan Arteri Utara-Jl Kaligawe. Pada tahun 2002, kadar CO di jalan itu 13.800 ug/Nm2. Beberapa daerah lain adalah kawasan Simpanglima; koridor Jl Jatingaleh, Gombel, dan Setiabudi; serta kawasan Tembalang, Banyumanik, dan Pudakpayung. Sementara itu, ruang hijau di daerah bising ditetapkan di sepanjang sempadan jalur rel kereta api, terminal, stasiun, dan bandara. Daerah genangan air hampir merata di semua kawasan kota bawah, terutama pesisir. Misalnya, Kecamatan Gayamsari, Pedurungan, dan Candisari. Sementara, daerah patahan tersebar di wilayah perbukitan. Dicky menambahkan, ketentuan pemenuhan ruang hijau itu juga akan diberlakukan di kawasan industri. Setelah perda disahkan, pengelola industri harus memenuhi ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) yang ada di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yakni 30% bangunan dan 70% untuk ruang terbuka. ''Porsi ruang hijau harus banyak karena mereka harus menyediakan akses untuk lahan parkir karyawan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kolam ikan di dekat IPAL untuk menguji apakah limbah yang sudah dikelola beracun atau tidak, dan sisanya untuk penghijauan,'' jelasnya. (H12,H9-62) |