logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Desember 2006 KEDU & DIY
Line

Diusulkan UMK bagi Guru Swasta

TEMANGGUNG- Hingga kini banyak guru swasta yang gaji ataupun tingkat kesejahteraannya sangat tidak layak, bahkan di bawah upah buruh. Karena itu, DPRD Provinsi Jateng akan mengusulkan kebijakan mengenai upah minimal kabupaten (UMK) bagi para guru swasta tersebut.

''Saat ini, DPRD berusaha memperhatikan kesejahteraan guru. Paling tidak ada standar insentif di seluruh kabupaten/kota, yang diinstruksikan oleh Gubernur,'' kata Wakil Ketua DPRD Abdul Kadir Karding, seusai menghadiri acara halalbihalal dan pertemuan akbar Persatuan Guru Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Kabupaten Temanggung, di Pendapa Pengayoman.

Dia menuturkan, Gubernur memiliki kewenangan untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bupati/wali kota. Selanjutnya dengan dana APBD II, mereka dapat memberikan insentif pada guru swasta yang besarnya sesuai dengan keadaaan ekonomi dan sosial daerah masing-masing.

Saat ini di beberapa daerah, ada guru dengan gaji setiap bulan hanya Rp 25.000-Rp 50.000. Hal itu tentu sangat tidak masuk akal, karena tak sebanding dengan tugas mereka yang sarat dengan beban dan tanggung jawab.

Masih Memadai

Berkait dengan adanya alasan kemampuan daerah yang terbatas untuk memberikan insentif kepada guru swasta, dia mengatakan, sebetulnya bila setiap Pemda serius, tidak akan kesulitan anggaran. Sebab, alokasi dana pendidikan di setiap daerah masih memadai.

Pemda mestinya dapat memangkas anggaran-anggaran kegiatan rutin yang selama ini mengatasnamakan pendidikan, tetapi ternyata tidak menyentuh pokok persoalan. (H24-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA