logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 01 Desember 2006 BANYUMAS
Line

Kejari Telusuri Dugaan Penyimpangan KUT

  • Tunggakan Capai Rp 35,375 Miliar

BANJARNEGARA - Sejak awal November lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara sudah memulai proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana KUT yang hingga kini tunggakannya mencapai Rp 35,375 miliar.

Jumlah tunggakan tersebut adalah 64% dari total realisasi kredit yang bersumber dari dana Kredit Likuidasi Bank Indonesia (KLBI) tahun 1999 sebesar Rp 55.073.493.115. Adapun total angsuran yang telah masuk baru Rp 19.697.759.476.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Sukontjo melalui Kasi Intel Suharto, proses penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng beberapa waktu lalu. Saat ini penyelidikan telah memasuki tahap pengumpulan data dan meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan KUT di Banjarnegara.

Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya dari Bagian Perekonomian Setda Banjarnegara, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di tiap kecamatan dan bank penyalur. Hingga kemarin, kejaksaan masih meminta keterangan dari bank-bank penyalur, sedangkan pemeriksaan terhadap KUD baru akan dimulai pekan depan.

Suharto mengemukakan, proses pengumpulan data dan meminta keterangan sejumlah pihak tersebut dilakukan untuk mengetahui keterkaitan dan keterlibatan pihak-pihak yang berhubungan dalam urusan KUT. Dengan demikian, lanjut dia, akan diketahui siapakah yang bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana KUT di Banjarnegara hingga terjadi kemacetan atau tunggakan yang nilainya demikian besar.

''Dari situ bisa diketahui sebab-sebab kemacetan, dan siapakah yang harus bertanggung jawab. Apakah pengurus, pendamping, kelompok tani atau pihak lain yang berhubungan dengan dana KUT,'' paparnya.

Lebih jauh dia mengemukakan, dari penyelidikan diketahui sejumlah pendamping kelompok tani adalah lembaga yang tak jelas atau fiktif. Karena, dana KUT yang semestinya sampai kepada kelompok tani justru tak sampai sasaran. Selain itu, ada dugaan sejumlah oknum memegang rekening atas nama lembaga fiktif tersebut untuk kepentingan tertentu dan tidak disampaikan kepada kelompok tani.(H25-36n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA