| Rabu, 29 Nopember 2006 | NASIONAL |
BPK Sampaikan Empat Temuan Berindikasi KorupsiJAKARTA - BPK menyampaikan empat temuan pemeriksaan yang berindikasi adanya unsur tindak pidana korupsi (TPK) pada kejaksaan dan kepolisian. Demikian dikatakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I pada DPR RI, Selasa (28/11). Dia menjelaskan, dalam Semester I Tahun Anggaran (TA) 2006, BPK telah menyampaikan empat temuan pemeriksaan dengan nilai Rp 85,11 miliar dan 4,23 juta dolar AS yang berindikasi adanya TPK kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, temuan pertama adalah pemeriksaan atas dana pensiun Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dengan nilai kerugian Rp 45,01 miliar. Kedua, pemeriksaan pengadaan helikopter Bell 205-AI dengan fasilitas kredit ekspor pada Dephan dan TNI AD dengan nilai kerugian mencapai 4,23 juta dolar AS. Berikutnya adalah pemeriksaan pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) dengan nilai kerugian Rp 8,18 miliar. Kemudian, pemeriksaan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nilai kerugian Rp 31,91 miliar. Ketua BPK juga mengungkapkan, terdapat tiga hasil pemeriksaan BUMN yang berindikasi TPK yang telah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, hasil pemeriksaan atas kegiatan produksi, penjualan, dan investasi Tahun Buku (TB) 2004 dan 2005 pada PT Kimia Farma Tbk di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Watudakon. ''Lalu, laporan auditor independen atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern PT Garuda Indonesia (TB) 2005. Selanjutnya adalah hasil pemeriksaan dan perkembangan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada PT Surveyor Indonesia tahun 2003/2004,'' katanya. Sementara itu, dalam interupsinya, Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo khawatir BPK frustrasi. Sebab, selama ini temuan-temuan BPK tidak pernah ditanggapi dengan serius oleh pemerintah. ''Kami minta kepada Ketua DPR untuk bisa bicara dengan BPK, format mana yang paling baik. Sebab ada BPK, BPKP, Bawasda, KPK, Timtas Tipikor, Kejaksaan, dan Irjen. Perlu ada reformasi birokrasi untuk melakukan pemeriksaan,'' ujarnya. Kalau perlu, lanjutnya, Ketua DPR bisa menyampaikan surat kepada Presiden SBY agar pada setiap rapat kabinet dibicarakan temuan BPK. ''Dengan demikian ada hal-hal serius yang ditekankan kepada menteri agar ditanggapi,'' tambahnya. Hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi PAN Drajad Wibowo. Dia meminta agar informasi dan dokumen dari BPK bisa secara lengkap disampaikan kepada anggota DPR. ''Saya selalu kesulitan memperoleh laporan BPK. Akhirnya saya harus ke BPK. Namun demikian, sampai di BPK, salinannya sudah tidak tersedia,'' keluhnya. Akses Sama Dengan tersedianya informasi untuk seluruh anggota, maka semua anggota memiliki akses yang sama. ''Informasi tersebut sangat vital bagi DPR untuk melakukan fungsi pengawasan,'' tegasnya. Dia juga mengusulkan agar tindak lanjut terhadap laporan BPK oleh komisi-komisi terkait, dilaksanakan sebelum pembahasan awal terhadap APBN. Maksudnya, DPR bisa menyampaikan kepada mitra kerjanya jika pembahasan tidak bisa dilanjutkan. ''Sebelum DPR memperoleh jawaban yang memuaskan atas tindakan yang diambil oleh pimpinan lembaga tersebut, maka tidak kita bahas. Dengan demikian, ada tekanan yang sifatnya konstitusional, yaitu DPR menggunakan hak pengawasan dan budget.'' BPK menganggap Laporan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan di dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Perwakilan BPK di Yogyakarta yang ditandatangani oleh Ketua Tim Bernadetta Arum Dati dalam lampiran pidato Ketua BPK. Dikatakan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005. ''Di dalam semua hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2005, BPK menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD Jateng. Hal itu dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan Daerah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Keuangan Daerah,'' jelasnya. (H28-49v) |