logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 25 Nopember 2006 SALA
Line

14 Lembaga Pengerah Naker Dibina

  • Dampak Kasus Penipuan Canaker CV MCM

KLATEN- Pascaterbongkarnya kasus dugaan penipu-an ratusan calon tenaga kerja yang dilakukan CV Mitra Cipta Mandiri (MCM), pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Klaten memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap 15 Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS).

Sebanyak 14 LPPS berstatus binaan saat ini diawasi ketat, karena sudah menunjukkan gejala penyelewengan. Baik dalam hal pelaporan jumlah tenaga kerja yang ditempatkan maupun administrasi perekrutan.

''Satu kantor yang kami awasi secara ketat ada di Prambanan. Ini untuk mengantisipasi kejadian di CV MCM tidak terulang lagi,'' ujar Kepala Disnakertrans Klaten, Drs Sukoyo.

Saat ini, di Klaten ada 13 Perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI), sedangkan LPPS ada 16 buah yang resmi. Termasuk izin CV MCM dari provinsi yang belum dicabut.

Binaan

Baik PPJTKI maupun LPPS berstatus dalam binaan. Hanya, satu LPPS yang dia enggan menyebut namanya sudah dipantau. Dinas juga telah melayangkan surat ke LPPS beberapa kali, guna melaporkan kegiatan. Namun tidak digubris, bahkan kegiatannya sejak beberapa bulan terakhir tidak jelas. Mestinya, LPPS harus memberikan laporan detail ke dinas setiap tiga bulan sekali. ''LPPS yang berkantor di Prambanan sudah dua kali tidak melapor. Diundang pun tidak pernah datang.''

Dikhawatirkan jika tidak diawasi, kejadian di CV MCM akan terulang. ''Kalau nanti memang mengarah seperti MCM, akan kami usulkan agar izin dicabut,'' tandasnya.

Soal pencabutan izin, pihaknya hanya bisa mengusulkan, karena izin dikeluarkan provinsi. Dia mengatakan, khusus untuk CV MCM pimpinan Lilik Indarwanto (32), dinas segera mengusulkan untuk dicabut izinnya.

Hal itu dilakukan bukan semata-mata lantaran Lilik dijebloskan di tahanan Polres Klaten, melainkan LPPS tersebut sudah tidak layak untuk beroperasi. Ditambah lagi mengarah ke tindak penipuan.

Seperti diberitakan, Senin (20/11) puluhan canaker mendatangi kantor CV MCM di Jl Merbabu 49, karena merasa ditipu. Pekerjaan tidak didapat, uang tak kunjung dikembalikan pimpinan CV MCM. Lilik akhirnya ditangkap Polres Klaten dan resmi berstatus tahanan sebagai tersangka penipuan (SM, 22/11). (H34-50s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA