logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 25 Nopember 2006 WACANA
Line

Wajib, Pengelolaan Arsip Siaran

  • Oleh Mochamad Riyanto

DUNIA penyiaran (televisi / radio) memiliki keluasan fungsi dan peran di tengah masyarakat. Selain menjadi lokus informasi, penyiaran juga diposisikan sebagai "guru" . Masyarakat terkesan sebagai "murid" yang mudah mengiyakannya.

Sajian yang disiarkan begitu mudah mempengaruhi opini publik. Kadang masyarakat tanpa sensor menangkap apa adanya isi siaran. Padahal seharusnya ia menjadi garda depan "pengkritik".

Alat kontrol media dalam memberikan kritik, masukan dan himbauan - selain ada pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) - juga ada pada masyarakat. Apalagi di era demokrasi, semua kran pendapat terbuka untuk semua khalayak.

Dalam konteks inilah ada keseimbangan antara peran penyiaran dan masyarakat. Perjalanan dunia penyiaran sekarang mengalami peningkatan signifikan. Kualitas siaran menunjukkan kreativitasnya. Dari aspek ekonomis, penyiaran mengantarkan pada industri besar yang mampu mengeruk keuntungan miliaran rupiah.

Di sisi lain dunia penyiaran juga menyisakan problem publik yang kasusnya sampai dibawa meja hijau. Seringkali televisi / radio dituduh mencemarkan nama baik seseorang, itu berdasarkan asumsi pencemaran lewat hasil siaran.

Oleh si pelapor, lembaga penyiaran hanya dituduh mencemarkan nama baiknya, namun kadang si pelapor tidak bisa menyertakan alat bukti siaran. Hal ini karena keterbatasan proses perekaman dan meledaknya emosi semata. Lembaga penyiaran dapat mengecek ulang kebenaran tuduhan itu dengan membuka arsip siaran untuk membuktikan adanya unsur pencemaran.

Maka, satu hal pokok yang sangat dibutuhkan lembaga penyiaran adalah menyimpan dengan rapi arsip siaran. Yang dimaksud dengan arsip siaran adalah data inventaris semua siaran yang telah dipublikasikan. Selama ini arsip siaran menjadi problem klasik yang "diremehkan" oleh lembaga penyiaran, terutama bagi lembaga penyiaran yang "baru" mencari jatidirinya.

Padahal pendokumentasian arsip siaran merupakan hal yang wajib dilakukan bagi pengelola siaran sebagaimana amanat UU 32 / 2002 tentang Penyiaran. Pasal 45 ayat (1) menjelaskan: "Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen sekurang-kurangnya untuk jangka waktu satu tahun setelah disiarkan".

Ayat ini secara eksplisit menyatakan wajib, sehingga tidak ada alasan lagi lembaga penyiaran untuk mengelaknya. Pelanggaran terhadap klausul tersebut (tidak mempunyai arsip siaran) membawa implikasi dikeluarkannya sanksi administratif (Pasal 55) oleh KPI.

Sanksi berupa teguran tertulis, penghentian acara, pembatasan durasi waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan penyiaran dan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (IPP).

Untuk menghindari pemberian sanksi lembaga penyiaran perlu menata diri. Secara teknis, pengarsipan secara digital sudah semakin mudah. Bisa menggunakan back up VCD, DVD, mini DV, kaset atau disimpan dalam harddisk.

Tiga arti penting arsip siaran. Pertama, dokumentasi karya nyata. Isi siaran yang telah dipublikasikan merupakan karya yang sangat berharga, sebagai pengingat, referensi, dan dinikmati dalam kerangka menilai produk siaran.

Kedua, bukti sejarah suatu peristiwa. Beberapa siaran yang bernilai sejarah sangat disayangkan kalau dibiarkan hilang begitu saja. UU 32 / 2002 mengatur tersendiri mengenai hal ini.

Pasal 45 ayat (2) menjelaskan: "Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Tiga, alat bukti kasus perdata / pidana. Arsip siaran juga dapat digunakan sebagai alat bukti penyelidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Tidak jarang, pihak Kepolisian /Kejaksaan meminta kepada lembaga penyiaran arsipnya dalam mengungkap kasus kerusuhan, pengrusakan dan sebagainya. Ini menunjukkan peran strategis media dalam turut serta menyelesaikan problem kemasyarakatan - lewat arsip siarannya.

Dengan demikian, lembaga penyiaran akan menjadi sempurna jika dilengkapi dengan sistem pengarsipan isi siaran secara rapi. Sebab arsip siaran mempunyai fungsi multidimensi, baik internal kelembagaan, dokumentasi dan fungsi sosial. (11)

--- Mochamad Riyanto, SH, MSi , ketua KPID Jawa Tengah, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA