logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 25 Nopember 2006 SEMARANG
Line

Salatiga Jadi Contoh Perubahan Status Desa

SALATIGA- Pemkot Salatiga dijadikan percontohan oleh Komisi A DPRD Jateng dalam penyelesaian sejumlah masalah, berkaitan dengan perubahan status desa menjadi kelurahan sesuai dengan UU 72/2005 tentang Desa dan UU 73/2005 tentang Kelurahan. Sebab, di beberapa kota lainnya, masih banyak kasus yang belum terselesaikan sebagai dampak perubahan status desa menjadi kelurahan.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Fikri Fakih mengatakan hal itu setelah bertemu dengan anggota legislatif Salatiga, sejumlah pejabat, dan camat, di ruang serbaguna DPRD, Jumat (24/11) pagi.

Menurutnya, semua permasalahan tersebut terkait dengan status kepegawaian kepala desa dan perangkatnya, tanah bengkok desa, dan lainnya.

''Sampai awal 2006 ini semua permasalahan di Salatiga sudah selesai. Namun, di daerah lain masih ada masalah yang mengganjal,'' kata Fikri.

Dia menjelaskan, sejak awal Pemkot meminta mantan kepala desa dan perangkat di Salatiga untuk memilih menerima uang pesangon atau menjadi PNS, asal memenuhi ketentuan. Kenyataannya, dua pilihan itu dilakukan oleh beberapa mantan kepala desa dan perangkatnya.

''Meski ada masalah, dapat diselesaikan. Termasuk tanah bengkok desa yang akhirnya menjadi tanah eksbengkok yang kini dimiliki Pemkot,'' ujarnya.

Atas dasar penyelesaian masalah berkaitan dengan perubahan status desa menjadi kelurahan, maka Kota Salatiga bisa dijadikan contoh bagi kota lainnya. Seperti Magelang, Kota Semarang, Tegal, dan Solo.

Anggota Komisi A DPRD Jateng yang ikut kunker adalah Ketua Subiyakto, Husein Malik, Maulen Sinaga, Bambang Haryanto, Zaenal Arifin, Muzamil, dan Sukimto.

Sedangkan dari Pemkot, anggota DPRD Salatiga Elisabeth Dwi Kurniasih SH MSi, Asisten I Sekda Ir Tri Susilo Budi, Kepala BKD Salatiga Daryadi SH, dan para camat.

Guru Honorer

Sementara itu, sejumlah guru honorer non-APBD/APBN di Kota Salatiga juga menghadiri pertemuan tersebut, untuk kembali menyampaikan aspirasi mereka agar dapat ikut seleksi CPNS.

Sebab, sesuai dengan PP 48/2005 tentang Seleksi CPNS Honorer hanya yang dibiayai APBD/APBN. Perwakilan Komisi A DPRD Jateng mengatakan jika pihaknya dan Pemprov telah meminta agar Meneg PAN memasukkan guru honorer dalam seleksi CPNS. (H2-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA