| Sabtu, 25 Nopember 2006 | SEMARANG |
Wali Kota Tetap Diminta Batalkan Kenaikan Tarif PDAM
SALATIGA- Berbagai elemen masyarakat Kota Salatiga tetap menuntut Wali Kota untuk mencabut peraturan wali kota (Perwali) No 36/2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM. Kenaikan tarif sebesar 102% mulai September lalu dinilai terlalu memberatkan. Beberapa elemen masyarakat seperti Rakyat Salatiga Peduli Air (RSPA), Komunitas Pelanggan Turusan, Dukuh, Domas, KAMMI, PMII, HMI, BEM STAIN, LK UKSW, dan Jaringan Autonomous Kota (JAK), mengancam akan menggelar demo penolakan. Menurut koordinator RSPA Yakub, demo besar-besaran akan kembali digelar Senin (27/11). "Aksi demo muncul dari hati nurani masyarakat, terutama pengguna layanan PDAM. Kalau Pak Wali Kota tidak mencabut Perwali kami akan kembali beraksi dengan massa yang lebih banyak lagi," ungkap Yakub bersama beberapa elemen masyarakat saat mendatangi press room di Kompleks Pemkot, Jumat (24/11). Demo tersebut adalah rangkaian aksi yang akan terus digelar selama Wali Kota belum mencabut Perwali. Pihaknya kini tengah mendata pelanggan air minum. Di berbagai wilayah telah ada orang-orang kunci yang nantinya akan menggalang massa untuk berdemo besar-besaran. Pernyataan sikap serupa juga disampaikan Maruli Sihombing dari Jaringan Autonomous Kota (JAK). Dirinya menuntut Wali Kota segera mencabut kenaikan tarif. Menurut dia, sesuai dengan lampiran UU No 10/2004, mengatur secara sederhana mekanisme pencabutan perundang-undangan, yaitu dengan menyisipkan kata pencabutan di depan nama peraturan perundang-undangan. "Wali kota bisa mencabut Perwali itu dengan menerbitkan Perwali yang baru. Sebenarnya itu tidaklah sulit, tapi untuk mencabut sepertinya ada prosedur yang panjang sekali," tandasnya. Wakil Wali Kota John Manoppo SH selaku Ketua Badan Pengawas (BP) PDAM mengatakan, Pemkot tidak akan mencabut kebijakan kenaikan tarif. Namun, pada akhir 2006 akan mereview pengelolaan perusda tersebut. ''Dalam review itu Pemkot akan melihat bagaimana pelaksanaan kenaikan tarif selama empat bulan berlalu. Termasuk, rencana memberikan subsidi dalam pembayaran tarif. '' (H23-37) |