| Sabtu, 25 Nopember 2006 | SEMARANG |
LKM Diharapkan Jadi Lembaga Kajian Kebijakan PemerintahSALATIGA- Kantor Informasi dan Komunikasi (Inkom) Pemkot Salatiga memfasilitasi didirikannya Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM) di tingkat kelurahan dan Forum Lembaga Komunikasi Masyarakat (FLKM) di tingkat kecamatan. Lembaga dan forum tersebut diharapkan menjadi salah satu ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi dan menyalurkan aspirasi dengan baik dan efektif kepada masyarakat. Kepala Kantor Inkom Drs Petrus Resi MSi mengungkapkan, lembaga itu nonpolitis dan independen sehingga kegiatannya murni untuk kepentingan masyarakat. ''Dengan harapan, penyampaian informasi dari masyarakat merupakan wadah membentuk jaringan informasi dan komunikasi dua arah. Yakni, antara masyarakat dan Pemkot,'' katanya kemarin. Didirikannya lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No 490.1.2/18160 tentang LKM tertanggal 23 Desember 2005. Pemkot Salatiga juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) 49/2006 tentang Pedoman Dasar Pembentukan LKM dan FLKM. ''LKM didirikan di setiap kelurahan, sedangkan FLKM di tiap kecamatan. Berarti jumlah LKM 22 sesuai dengan jumlah kelurahan, sedangkan FLKM empat,'' kata Petrus. Maksud dan tujuan pembentukan LKM dan FLKM adalah sebagai media untuk menyatukan persepsi antarmasyarakat dan antara Pemkot dengan masyarakat. Lalu sebagai media penyebarluasan informasi dan penyaluran aspirasi, serta dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. ''Daerah yang selama ini sudah membentuk lembaga sejenis adalah Kota Semarang. Kita akan belajar banyak pada LKM dan FLKM di Semarang,'' ungkapnya. Sementara itu, Jumat (24/11), LKM Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Salatiga, telah terbentuk. Setelah itu menyusul pembantukan LKM di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo. ''Kami berharap ini bisa menjadi lembaga yang kaya informasi, tapi tidak miskin jati diri," harapnya di sela-sela pembentukan LKM Kutowinangun. Dia menjelaskan, keanggotaan paling banyak berjumlah 25 orang dengan anggota minimal delapan orang. Batas waktu pembentukan adalah pertengahan Desember untuk LKM, sedangkan FLKM harus sudah terbentuk akhir Desember. Dia berharap lembaga itu mampu menjadi lembaga kajian dampak kebijakan pemerintah terhadap masyarakat. (H2,H23-37) |