| Sabtu, 25 Nopember 2006 | SEMARANG |
Sedimentasi Kali Babon Meningkat
SEMARANG - Penambangan galian C di Bukit Kebonbatur, Mranggen, Demak mengakibatkan peningkatan sedimentasi di Kali Babon. Padahal jika penambangan itu ditutup, para penambang bisa diarahkan mengambil tanah uruk dari sungai. Pakar Hidrologi Undip Dr Ir Robert Johanes Kondoatie MEng, Jumat (24/11) mengemukakan, sedimentasi di Kali Babon sebelah selatan Bendung Pucanggading itu, bisa lebih dari 10 mm per tahun. Padahal untuk ukuran normal, sedimentasi sungai itu hanya 1 mm - 2 mm per tahun. ''Saat ini, sedimentasi sudah tidak normal lagi,'' ujar dia. Penumpukan sedimen bisa dilihat dari penyempitan beberapa bagian sungai itu, antara lain di dekat Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kudu. Selain penyempitan, dampak sedimentasi juga bisa dilihat dari kemunculan gundukan-gundukan di badan sungai. Hal itu tentu bisa menjadi salah satu penyebab banjir. Namun penghentian penambangan juga bukan langkah bijaksana. Perlu dipahami bahwa aktivitas itu merupakan cara warga setempat memperoleh penghasilan. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah berupaya mencarikan lokasi-lokasi baru yang bisa ditambang. Contohnya, tanah uruk bisa diambil dari sungai. Dia juga sependapat jika Pemkab Demak akan mengarahkan penambangan ke Kali Karangawen. ''Selain itu, pemerintah bisa meminta tolong agar penambang juga mengambil sedimen yang ada di Kali Babon,'' kata dia. Drainase Khusus Sebenarnya jika galian C itu dilakukan secara benar, risiko sedimentasi bisa diminimalkan. Salah satunya, sejak awal dibuat drainase khusus yang dilengkapi tandon penampung sedimen. Dengan demikian, sedimen tidak masuk ke sungai. Kekhawatiran tentang peningkatan sedimentasi di Kali Babon juga diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jateng Ir Nidhom Azhari. Menurut dia, sedimentasi terjadi karena pada saat penambangan, banyak material lepas (pasir, tanah, dan kerikil) yang masuk ke sungai. Selain di Kali Babon, persoalan semacam itu juga dijumpai di Kali Silandak. Bahkan sungai tersebut harus dikeruk setiap tahun. ''Saya kira, kasus di kedua sungai itu hampir sama,'' ujar dia. Nidhom juga sependapat dengan Robert bahwa pengambilan tanah uruk tak harus lewat pengeprasan bukit. Saat pemerintah membangun rumah susun di Kelurahan Kaligawe, tanah uruk diambil dari Sungai Banjirkanal Timur. Namun, pengambilan tanah uruk dari sungai harus disesuaikan dengan kebutuhan. ''Agar tidak menimbulkan kerusakan, pengambilan itu harus sesuai dengan arahan pemerintah.'' (G6-56m) |